Di ungkap Dalam Persidangan,Begini Kronologi Uang Suap Walikota Kendari

Umum692 Dilihat




Peristiwa – Portalindo.co.id – Uang suap yang diduga ditujukan kepada Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022, diserahkan tidak secara langsung. Penyerahan uang diduga melibatkan banyak pihak.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/5/2018). Sejumlah orang bersaksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Dalam persidangan, Komisaris PT SBN Rini Erawati dan pegawai PT SBN Hidayat mengaku diperintah oleh Hasmun untuk menyiapkan uang tunai Rp 2,8 miliar. Uang tersebut diminta untuk dibungkus menggunakan kardus.

Wahyu Ade Pratama yang merupakan kerabat Wali Kota Kendari Adriatma, mengaku diminta oleh Adriatma untuk membantu mengambil barang.

“Lebih kurang jam 22.00, saya lagi di rumah orang tua, tiba-tiba saya di-WA sama Adriatma. Dia bilang minta tolong ambil barang. Dia tidak jelaskan barang apa, cuma minta ambilkan barang saja,” kata Wahyu.

Setelah itu, Wahyu diarahkan untuk mengambil barang di sebuah toko bahan bangunan yang ternyata milik terdakwa. Saat tiba di toko tersebut, pagar langsung dibuka dan Wahyu diarahkan oleh seorang pegawai untuk mengambil kardus.

Kemudian, setelah itu Wahyu diarahkan oleh Adriatama menuju sebuah Pura.

“Di sana sudah ada orang dengan mobil Honda Stream, lalu saya pindahkan barang yang di kardus itu ke sana,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, mobil tersebut adalah mobil milik Kisra Jaya Batarai. Kisra merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN). Setelah itu, uang tersebut diserahkan oleh Kisra kepada Ivan, salah satu orang dekat Adriatma.

Menurut Wahyu, setelah terjadi operasi tangkap tangan, ia sempat bertanya kepada Kisra mengenai keberadaan kardus tersebut. Awalnya, Wahyu dan Kisra mengaku sama-sama tidak mengetahui jika kardus itu berisi uang Rp 2,8 miliar.

Dalam kasus ini, Hasmun Hamzah didakwa menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022. Menurut jaksa, Hasmun memberikan uang Rp 6,7 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014 dan 2017.

Kemudian, dalam pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk, Ujung Kendari Beach Tahun 2014-2017.

Selain itu, menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Adriatma memenangkan perusahaan terdakwa dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port Tahun 2018-2020.

Kemudian, untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan proyek yang dilaksanakan perusahaan milik Hasmun.(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *