Portalindo.co.id – Jakarta – Nama Menteri Sosial Idrus Marham sebagai satu dari sembilan orang yang diberi kuasa oleh Setya Novanto. dengan adanya nama Idrus Marham merupakan usulan dari Fredrich Yunadi selaku kuasa hukumnya saat itu.
Mulanya, Jaksa Ikhsan Fernandi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Novanto. Dalam BAP tersebut Fredrich beralasan memasukan sejumlah nama agar bisa mudah menjenguk mantan Ketua Umum Partai Golkar.
Saran siapa ? Jaksa Ikhsan bertanya pada Setya Novanto saat menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018)
“Waktu itu ditunjukan nama siapa bisa berkunjung. Pak Fredrich lihat beberapa nama, kalau yang dari keluarga, ada Pak Idrus, kakak saya dan istri saya. Tujuannya untuk bisa berkunjung. Pak Fredrich juga belum tahu prosedurnya,” jawab Novanto.
Sementara sejumlah nama yang tertuang dalam BAP Novanto adalah Fredrich Yunadi, Otto Hasibuan, Sandi Kurniawan, Yuda Pandu, Ahmad Rudyansyah, Ridwan, Deisti Astriani, Setya Lelono dan Idrus Marham.
Diketahui, Frederich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Novanto didakwa telah melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto.
Fredrich diduga telah melakukan rekayasa kecelakaan dan telah memesan satu kamar VIP pada RSMPH untuk novanto sebelum terjadi kecelakaan.
Fredrich saat ini didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(R.Red)