Demi Percepatan Proses Kebijakan Satu Peta, ICRAF Tingkatkan Kapasitas SDM Pokja Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) OKI

Umum341 Dilihat

KAYUAGUNG (portalindo.co.id) — Kebijakan Satu Peta Nasional atau lebih sering disebut One Map Initiative adalah kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal informasi geospasial, melalui Perpres No 9 Tahun 2016 tentang  Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah dalam menyusun berbagai kebijakan, terkait perencanaan
maupun pemanfaatan tata ruang di Kabupaten OKI. Tidak hanya itu, kebijakan ini juga bermanfaat besar
dalam mereduksi konflik tumpang tindih data dan mempercepat proses perizinan daerah.

Dibantu Lembaga ICRAF, World Agroforestry Centre bersama dengan World Resource Institute
Indonesia yang berinisiatif dalam percepatan proses pelaksanaan Kebijakan tersebut dengan sasaran
utama memperkuat kapasitas pemerintah daerah untuk mengembangkan dan mengelola basis data
untuk perencanaan pembangunan berkelanjutan melalui penerapan sistem satu peta di tingkat provinsi dan kabupaten yang salah satunya dilaksanakan di Kabupaten OKI.

Hal ini diungkapkan, Arga Pandiwijaya selaku peneliti bidang Remote Sensing dan GIS saat Lokakarya Latih, Pengembangan Basis Data Geospasial Tahap Kompilasi untuk Implementasi Kebijakan Satu Peta, yang bertempat di aula sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten
OKI, Selasa (30/10).

Arga menjelaskan, bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan selama tiga hari ini dimulai Selasa
30/10/2018 sampai dengan Kamis 01/11/2018, yang sebelumnya telah dilaksanakannya tahap
pertemuan pemahaman pertama pada Agustus lalu, kini kita pada tahap lanjutan, dimana peserta
adalah Pokja Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang terdiri dari berbagai OPD di
Kabupaten OKI, “tuturnya.

“Inti dari pertemuan kali ini kita lebih fokus pada finalisasi struktur Kelembagaan, Standar Operasional Prosedur dan finalisasi alur dan proses tataguna lahan serta lanjutan Sistem Informasi Geografis (SIG)
juga alat bantu kompilasi untuk mengkompilasi semua data, yang akan kita bahas dalam tiga hari ini.

“Sebagai contoh, Data-data tematik baik itu Hak Guna Usaha (HGU) ataupun data pola ruang akan
dikompilasi melalui validasi metadata, duplikasi, projeksi dan topologi, lalu akan disesuaikan oleh
Standar Nasional dalam hal ini Katalog Unsur Geografis Indonesia (KUGI) hingga data itu siap pakai
(dalam geoportal database) dan selanjutnya masuk ke tahap integrasi dan sinkronisasi, agar
mempermudah jika nantinya data tersebut akan digunakan, “jelasnya.

Terkait hal ini sekaligus menjadi leading sektor dari tim Pokja TKPRD, Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Tata Ruang (PUPR) Kabupaten OKI melalui Sekretaris, H Sujasmin ST, didampingi Kabid Tata Ruang, Jerry
Hansen ST saat dibincangi mengatakan bahwa kagiatan ini adalah hasil kerjasama kita dengan ICRAF dalam hal ini sebagai Lembaga Penelitian yang membantu persoalan terkait dengan tata ruang, yang kita ketahui di OKI ini kapasitas dan kapabilitas terkait tata ruang ini masih kurang. Dari pertemuan awal hingga sekarang ini kita telah mamasuki tahap peningkatan kapasitas Sumberdaya Manusia (SDM)-nya dalam memahami pengetahuan dari penataan tata ruang juga pelatihan terkait tehknis geospasial yang nantinya berpuncak pada peningkatan SDM dari tata ruang di OKI.

“Diharapkan, dengan diadakannya peningkatan SDM dalam memahami pengetahuan pengelolaan tata
ruang di OKI ini agar nantinya para SDM ini sudah bisa memahami dan melakukannya sesuai dengan SOP yang menjadi dasar dari tindakan pelaksanaan sistem tata ruang, yang akan disepakati bersama,
“singkatnya.

Kegiatan yang dihadiri para perwakilan OPD di Kabupaten OKI yang tergabung dalam Pokja TKPRD juga Lembaga dalam hal ini ICRAF dan WRI Indonesia selaku Koordinator Pemahaman dari Kebijakan Satu Peta (KSP) terlihat berjalan lancar. 
(g-wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *