Bekasi-Portalindo.co.id – Calon kepala desa tridayasakti Supriyanto datang ke panitia pemilihan Pilkades untuk mendaftarkan diri serta menyerahkan data data sebagai persyaratannya.(1/7/2018)
Supriyanto merupakan usulan warga masyarakat,tokoh masyarakat dan alim ulama serta tokoh pemuda untuk dapat mencalonkan kepala desa tridayasakti 2018.
Warga masyarakat desa tridayasakti mengingkan suatu perubahan di segala bidang.
Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa fungsi dan tanggungjawab kepala desa didalam Permendagri
Tugas dan Fungsi Kepala Desa dimaktubkan pada bagian 2 Pasal 6. Pada ayat 1 disebutkan Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa. Pasal 2 menyebutkan, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
Warga masyarakat desa tridayasakti berharap bila nanti calon kepala desa Supriyanto terpilih benar benar transparansi terhadap Anggaran Desa, dalam perencanaan pembangunan desa semua pihak dilibatkan dan dipublikasikan. (Rachmat)