Butuh Keadilan : Terkait Masalah Tanah Sengketa Soe DG Lalang Sejumlah Lsm Angkat Bicara

Umum401 Dilihat


Portalindo.co.id – Gowa Upaya Soe Daeng Lalang untuk mencari keadilan membuahkan hasil karena simpati berdatangan dari berbagai pihak termasuk ketua LSM Somasi Sulsel dan Ketua LSM Somasi Sulsel pun angkat bicara terkait tanah sengketa yang melibatkan dua kubu antara Soe Daeng Lalang dan Rasyid Dg Situju di Dusun sailong desa sunggumanai Kecamatan pattallassang

Sebelumnya telah diberitakan bahwa tanah sengketa tersebut telah diserobot preman padahal telah di pasangi Police Line oleh penyidik Ditreskrimum Kanit IV Harda II Polda SulSel Kompol  Muhammad Yusuf dan Iptu Nawir setelah dilakukan penyitaan dengan merobohkan dan merusak sehingga tidak bisa dipergunakan lagi rumah kebun, pagar dan tanaman.


Menurut pemahaman saya sebagai ketua LSM Somasi Sulsel bahwa apapun yang telah di pasangkan Police Line itu harus berstatus quo, tidak boleh ada pihak manapun yang boleh memasuki Police Line tersebut tanpa seizin penyidik jadi kalau para preman ini masuk melakukan aktivitas pemagaran dan lainnya berarti sudah seizin penyidik karena pada hari itu juga sudah ada pemberitahuan melalui via chat What’s App dari ketua Koalisi LSM Maha Karya Indonesia tetapi tidak ada tindakan melarang sampai sekarang,” menurut Ramli saat dikonfirmasi di kantor DPRD Gowa.

Kalau tanggapan saya, tidak perlu kita heran karena sengketa tanah ini berlangsung di saat penyidiknya sekarang Kompol Muhammad Yusuf masih menjabat sebagai Kasat Sabhara di Polresta Gowa waktu itu dan lokasinya berada di wilayah Gowa.

Kebenaran ini tidak terbantahkan lagi karena pada saat pengembalian batas saja tahun 2014 anggotanya Kasat Sabhara Polres Gowa yang turun pengamanan dan ini baru kita herankan karena pengembalian batas ini mempergunakan alat berat excavator seakan akan di design sebagai Eksekusi Lahan, masalah ini perlu diketahui oleh pak Kapolda Sulsel untuk menegur bawahannya,” ujar ketua L-PACE Sulsel.

Perlu diketahui kalau kejadian ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 dengan STPL Nomor : STPL/93-B/X/2017/SUBBAG YANDUAN tapi sekarang tidak ada tindak lanjutnya.

Ada yang aneh pada kasus ini karena pihak penyidik melakukan penyitaan terhadap mobil pick up yang mengangkut baliho Koalisi LSM Maha Karya Indonesia padahal baliho itu berdiri pada tanah milik orang lain yang oleh Rasyid Dg Situju sebagai pelapor adalah bagian dari tanahnya yang saat ini digugat dan berperkara secara perdata di pengadilan negeri sungguminasa. (Rizal Marzuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *