BNN Tana toraja Tangkap 3 Pengedar PCC,Dari 3 Pelaku 2 wanita

Umum454 Dilihat


Portalindo.co.id Makassar
Makassar-BNN Tana Toraja menangkap tiga pengedar pil Karisoprodol (PCC). Dari tiga pengedar tersebut dua diantaranya perempuan.

Dua perempuan yang diamankan yakni SH dan LU, sedang satu tersangka lagi yakni ZL yang berprofesi sebagai sopir angkot.

Dalam tangan ketiga tersangka polisi mengamankan 1.287 butir narkoba jenis pil PCC. Kepala BNN Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo menjelaskan, sebelum keduanya diciduk kedua perempuan, BNN lebih dulu mengamankan ZL.

Ketiga tersangka ini akan dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) dengan hukuman maksimal pidana mati, atau minimal 6 tahun dan 20 tahun atau seumur hidup.

“Sesuai Permenkes RI No.7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika tanggal 6 Maret 2018 Karisoprodol atau PCC telah ditarik karena masuk jenis narkotika. Pasalnya bahaya atau resiko ditimbulkan sama dengan opium, kokain, ganja dan sabu,” imbuh Dewi (Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *