BIN, Teror Terjadi Karena Banyaknya Kelemahan di UU teroris kita

Umum321 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Kewenangan aparat keamanan untuk menanggulangi aksi terorisme sebenarnya telah dipangkas dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini membuat aparat penegak hukum tidak bisa langsung menindak terduga teroris tanpa ada aksi terlebih dahulu. UU-nya dicabut ibarat gigi kita punya gigi dicabut, mana bisa gigit. Sementara negara lain meniru kita UU-nya,” kata Direktur Komunikasi BIN Wawan Hari Purwanto di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Akibat dicabutnya sejumlah kewenangan aparat keamanan dalam penindakan terorisme, lanjut dia, teroris dari luar pun akhirnya masuk ke Indonesia. Contohnya saja, Noordin Mohammad Top dan Dr. Azhari. “Mengapa orang dari negeri Jiran beroperasi di sini, Noordin M Top, Dr. Azhari karena kalau di sana langsung ditangkap, di sini longgar UU-nya,” tegas Wawan.
Indonesia sering menjadi sasaran dari teroris, di akibatkan dari banyaknya kelemahan dari UU teroris akhirnya kita kena imbas jadi sasaran teroris. dengan rentetan aksi teror yang belakangan terjadi bisa 
menjadi dorongan agar revisi UU terorisme bisa segera diselesaikan.
“Banyak UU kita ini mengandung kelemahan mendasar yang memungkinkan untuk terus diserang. Sekarang ini baru kita tersadar. Saya tidak menyalahkan siapa karena waktu itu ada euforia demokrasi dan seolah ingin sebebas-bebasnya,” tandas Wawan.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tengah dibahas DPR dan pemerintah hanya fokus pada penindakan. Padahal, menurutnya, dalam mengatasi aksi terorisme yang diperlukan adalah tindakan pencegahan.
“Kalau kita lihat draf RUU itu banyak pada proses penindakan ada sekitar 14 pasal baru terkait penindakan, penahanan, penyadapan yang dilakukan oleh aparat penengak hukum,” kata Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS Arif Nur Fikri dalam diskusi publik ‘Ada Apa Dengan RUU Terorisme?’di PP PMKRI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Arif memaparkan, setidaknya ada empat hal yang bermasalah dalam pembahasan RUU Terorisme. Antara lain, dalam pembahasan itu DPR dan pemerintah tidak fokus pada penanggulangan keluarga para teroris.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *