Bersama Perusahaan, Bapemperda DPRD Morut Bahas Raperda CSR

Umum360 Dilihat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam sepekan ini, tengah disibukkan dengan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Salah satunya Raperda tentang tanggung jawab sosial dan keuangan perusahaan atau Corporite Sosial Responsibility yang dibahas di Ruang Komisi I DPRD Morut, Selasa, 25 April 2018.

Pembahasan Raperda CSR tesebut dipimpin Ketua Baperperda DPRD Morut Mitanis Tulaka dan didampingi Warda Dg Mamala, Lely Narce Maliso, H. Syahril selaku Anggota DPRD, Asisten Pemerintahan mewakili Bupati Mororowali Utara, Staf Ahli Hukum serta turut dihadiri oleh perwakilan perusahaan baik yang bergerak di perkebunan maupun pertambangan.

Menurut Mitanis Tulaka ada beberapa pertimbangan sehingga perlu dilahirkan Perda ini. Pertama, pertama untuk mewujudkan kesejahteraan, keharmonisan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

Kedua, menjalin hubungan sinergitas dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha agar dapat saling memberi manfaat. Ketiga, untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan usahanya, tanggungjawab sosial serta pelestarian lingkungan.

“Prinsipnya tetap kita mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta sejumlah aturan diatasnya,” kata politisi Partak Golkar ini.

Senada, Bupati Morowali Utara yang diwakili Asisten Pemerintahan H. Djira dalam pernyataannya, mengapresiasi pembentukan Raperda CSR. Pasalnya, dengan adanya Perda tersebut, penataan, pengawasan serta realisasi tanggujawab sosial perusahaan kepada masyarakat dapat terpenuhi.

“Kami berharap memalui Perda ini, hak-hak masyarakat dapat terpenuhi. Begitu pula tanggungjawab sosial perusahaan baik dibidang pelestarian lingkungan maupun bidang kemasyarakatan lainnya,” Ucap H.Djira K.

Sementara perwakilan pelaku usaha dunia perkebunan sawit, Yaristan Palesa,SH CDO PT. Cipta Agro Nusantara disela-sela kegiatan mengaku soal tanggunjawab sosial perusahaan khususnya perkebuban sawit kepada masyarakat sudah diatur dalam aturan diatasnya. “Saya takutnya ada over leping penerapan aturan,” tuturnya.

Selain itu, penerapa Perda bagi seluruh perusahaan baik perkebuban dan pertambangan dinai kurang pas. Sebab,  sejatinya ada perbedaan ruang lingkup tanggungjawab sosial bagi keduanya. “Sehingga kesan yang muncul, pembuatan Perda terburu-buru. Semoga dalam pembahasan lanjutan ini dapat dibenahi agar tidak ada gugatan dikemudian hari,” pungkasnya. (Wardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *