Berikut Sikap KPU Makassar Terkait Di Terimanya Gugatan DIAmi

Umum333 Dilihat

Foto ilustrasi

Portalindo.co.id, MAKASSAR — Sikap KPU Makassar ibarat pepatah makan buah simalakama. Bagaimana tidak, putusan Panwaslu Makassar yang memerintahkan KPU Makassar untuk mengembalikan status Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) kembali menjadi peserta Pilwalkot Makassar 2018, jadi penyebabnya.

Saat ini, terdapat dua rekomendasi putusan perihal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018 dalam satu perkara yang sama.

Keputusan perihal mendiskualifikasi DIAmi oleh KPU Makassar, atas perintah PT TUN Makassar yang dikuatkan Mahkamah Agung. Sementara, putusan Panwas yang dibacakan siang tadi (13/5/2018), dengan menganulir putusan KPU sebelumnya.

Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016, KPU Makassar wajib menjalankan putusan Panwas paling lambat 3 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Danny Pomanto begitu berharap, agar KPU Makassar taat atas perintah Panwas. Sebab menurutnya, berdasarkan informasi dari KPU RI, KPU Makassar harus menjalankan putusan Panwas.

“Kalau tidak menjalankan putusan Panwas, ya kena pidana. Karena berdasarkan statemen KPU RI, KPU Makassar harus menjalankan putusan terakhir. Putusan terakhir itu ya ini (Panwas),” tegas Danny, saat ditemui di rumahnya, Jalan Amirrulah.

Begitu pun tanggapan dari pihak Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Melalui juru bicaranya, Arsony, KPU Makassar akan digugat secara pidana jika menjalankan putusan Panwas.

Sebab menurut Sony, keputusan sebelumnya KPU Makassar yang mendiskualifikasi DIAmi, berdasarkan perintah PT TUN Makassar yang dikuatkan oleh MA. Apalagi, Sony menegaskan, putusan MA bersifat final, mengikat dan tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

“Ini adalah sebuah pembangkangan  terhadap sebuah putusan dari lembaga tertinggi di Indonesia dalam hal ini Mahkamah Agung. Ini adalah pencederaan terhadap demokrasi,” tegas Politisi PDIP Makassar tersebut.

Kendati demikian, sebelum mempidanakan KPU Makassar, pihaknya masih menunggu putusan DKPP. Sebab sebelumnya, Tim Hukum Appi-Cicu telah melaporkan KPU Makassar dan Panwaslu Makassar kepada DKPP, karena dinilai tidak objektif dalam menangani sengketa.

“Kita tunggu DKPP akan memberikan sanksi ke KPU Makassar, kalau ada cela pidananya maka kita akan pidanakan,” tutup Sony.(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *