Portalindo.co.id Gowa Tindak pidana penganiyaan terjadi terhadap korban Ana Dg sanga , umur 36 tahun, pekerjaan petani, pada hari sabtu 22/12/2018 sekitar pukul13.00 wita di Kalumpang Dusun Alerang Desa Bontolangkasa Selatan Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
Di mana pelaku tidak lain dari ipar si korban kadir dg leo umur 48 tahun, bekerja sebagai petani.
“Kronologis kejadiannya berawal dari masalah sengketa tanah ,ketika pelaku mendatangi suami korban syahruddin dg limpo umur 44 tahun, pekerjaan Petani, dengan tujuan untuk membicarakan masalah pembagian tanah, namun terjadi cekcok pertengkaran mulut antara pelaku dengan suami korban dan tiba-tiba pelaku langsung melempar pasir ke arah wajah dg limpo dan langsung berusaha menebasnya menggunakan parang yang sengaja dibawa oleh pelaku. namun dg limpo berhasil menghindar. Melihat hal tersebut korban berusaha melerai namun pelaku yang dalam keadaan emosi menebas korban menggunakan parang panjang dan mengenai telinga sebelah kiri korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada telinga sebelah kiri dan mendapatkan perawatan di Puskesmas II bontocaradde Kec. Bontonompo.
Kapolsek bontonompo iptu syahril membenarkan adanya kejadian ini dan langsung memerintahkan kepada personilnya untuk menangkap pelaku penganiayaan tersebut .
Kini pelaku dan barang bukti telah berhasil di amankan untuk proses lebih lanjut.
(Rizal Marzuki)