Bawaslu Pastikan Penerima dan Pemberi Uang Saat Pemilu Bisa Dipidana

Umum410 Dilihat

Portalindo.co.id 21/04/18
Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) RI memastikan akan menindak pemberi atau penerima yang kedapatan melakukan politik uang dalam Pilkada maupun Pilpres 2019.

Ketua bawaslu RI Abhan menegaskan, politik uang adalah tindak pidana yang bisa berujung pada diskualifikasi pasangan calon. Dia juga mengingatkan, penerima uang bisa dipidana lantaran melanggar perundangan.
“Pidana ya, dan bagi pelaku divonis, kalau terbukti yang melakukan itu paslon maka secara hukum nanti setelah inkrah bisa diskualifikasi. Dan hukuman money politics itu bisa diberi bagi penerima dan pemberi,” kata Abhan usai menghadiri deklarasi tolak politik uang dan SARA di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/4/2018) siang.
Abhan menuturkan, politik uang tidak hanya bisa terjadi saat paslon berebut suara pemilih, tetapi juga saat paslon melakukan administrasi pendaftaran.
“Ada juga pelanggaran administrasi kalau itu money politics dilakukan paslon, kemudian memenuhi kualifikasi terstruktur sistematis dan masif bisa putusan dengan sanski administrasi tertinggi adalah diskualifikasi,” kata Ketua bawaslu Abhan.
Abhan mengatakan, Bawaslu tengah menangani banyak kasus politik uang di beberapa daerah. Salah satunya di Jawa Barat dan Sulawesi.
“Ada beberapa daerah sudah divonis. Terkait politik uang sudah banyak yang kami lakukan, di Jabar ada dua tervonis pidana money politics, di Sulawesi dan daerah lain juga ada,” ujar dia.
Untuk itu, dia mendorong peran serta dan komitmen masyarakat untuk menolak tegas serba-serbi politik uang.
“Kita maksimalkan upaya pencegahan dengan mendorong partisipasi masa untuk melakukan tolak politik uang. Tapi tetap terjadi ya kita lakukan penindakan hukum. Kami sudah lakukan dengan sentra Gakumdu,” tutur Abhan.
Terakhir dia pun berharap dengan sanksi pidana bisa membuat jera para pemain politik uang. Dia juga mengimbau agar dalam Pilkada ataupun Pilpres nanti tidak ada lagi yang nekat melakukan politik uang. Terlebih lagi para tim kampanye.
“Harapan kami dengan vonis money politik yang dilakukan penegak hukum oleh polisi jaksa Bawaslu tersebut, bisa menjadi pembelajaran & efek jera bagi peserta pemilu, tim kampanye dan masyarakat,” dua memungkasi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *