Andi Narogong Terdakwa Kasus E-KTP Ajukan Kasasi ke MA

Umum547 Dilihat
Portalindo.co.id  – Jakarta – Andi Agustinus alias Andi Narogong,Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK pun telah mengajukan kasasi ke MA pada 17 April 2018. setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Andi Narongong dari delapan tahun menjadi 11 tahun penjara.
Terdakwa e-KTP Andi Agustinus telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. KPK per 17 April 2018 lalu telah mendaftarkan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi DKI tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2018).
Menurutnya, pengajuan kasasi dari KPK penting, karena pihaknya berharap posisi Andi Narogong sebagai justice collaborator (JC) dapat dipertimbangkan secara adil. KPK menilai keterangan Andi membantu pengungkapan kasus e-KTP hingga terbukti adanya aliran dana ke Setya Novanto.
“Poin yang di kasasi di antaranya penerapan hukum tentang vonis Andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan KPK 8 tahun, padahal yang bersangkutan adalah JC,” jelas Febri.
Poin lain yang diajukan dalam kasasi adalah terkait penggunaan Pasal 2 UU Tipikor dalam pertimbangan putusan Andi Narongong. KPK memandang Pasal yang tepat adalah Pasal 3, seperti yang juga telah diputus untuk terpidana kasus -KTP lainnya yaitu Irman, Sugiharto, dan Novanto.
KPK berharap aparat penegak hukum dapat menghargai posisi sebagai JC. Sebab, kata Febri, dalam kasus korupsi yang kompleks dan transnasional, peran seorang JC sangat penting untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas.
“KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai dengan rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC,” ucap Febri.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara. Putusan ini meningkat 3 tahun dari putusan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar,” demikian bunyi Putusan PT DKI sebagaimana dikutip dari situs Direktori Mahakamah Agung, Rabu 18 April 2018.
Putusan dengan Nomor ‎5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tersebut diterbitkan pada 3 April 2018. Majelis hakim yang mengadili perkara itu diketuai oleh Daniel Dalle Pairunan‎, dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyanto dan Rusydi.
Dalam putusan, Hakim PT DKI juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 Miliar. Uang pengganti ini akan dikurangi USD 350 ribu yang telah dikembalikan Andi ke KPK.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga membatalkan ‎status justice collaborator (JC) terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelumnya, Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada Andi Narogong.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *