Aliaman Desak Dinkes OKI Agar Menghentikan  Pemberian Vaksin MR

Umum455 Dilihat


Kayuagung (portalindo.co.id)– 
Salah satu aktivis di Sumatera Selatan, Aliaman meminta dan mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Dinkes Kab.OKI) agar menghentikan pemberian Vaksin Measles Rubella (MR) terhadap anak balita maupun anak-anak sekolah  yang berusia hingga 15 tahun.

Hal tersebut ditegaskan Aliaman, sebagaimana pemberitaan dimedia online Tribunnews.com di TribunPontianak.com “Vaksin MR Positif Mengandung Unsur Babi dan Organ Manusia, Ini Penjelasan MUI Kalbar” tayang Senin, 20 Agustus 2018 07:13, bahwa vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia. Seperti diketahui, dua bahan itu diharamkan oleh Komisi Fatwa MUI, tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk ini pihak Dinkes OKI untuk segera menghentikan pemberian imunisasi vaksin MR kepada para balita dan anak-anak di Kab.OKI ini, karena kita belum tahu persis apakah ada efek samping dari pemberian vaksin MR ini terhadap balita atau anak yang diberi vaksin MR, yang jelas bila vaksin itu mengandung unsur dari Babi, jelas hukumnya haram menurut agama islam, tidak ada alasan ini darurat atau mendesak, kalaupun dengan mendesak atau darurat, apakah penyakit campak (measles)  ini tidak bisa diantisipasi atau dicegah dengan obat yang halal dari bahan tumbuh-tumbuhan obat, apalagi Indonesia ini luas dan beranekaragam tumbuhan obat maupun hewan lain yang halal yang bisa dibuat obat, yang namanya didunia ini semua dua yang Maha Esa itu hanya ALLAH SWT.

“Menghalalkan sesuatu yang sudah tahu itu haram, itu namanya Pembongongan dan pembodohan, sangat bertentangan dengan hukum agama islam”, tegasnya.

Sebagai bahan pembanding, orang tua saya bahkan saya sendiri tidak diberi vaksin sejenis MR, masih tetap sehat dan bugar, bahkan orangtua saya sudah berusia 76 tahun masih tetap sehat, jadi sekali lagi saya tegaskan, hentikan pemberian vaksin ini apapun alasannya, sebab yakinlah, umur kita tidak akan pernah berkurang maupun bertambah karena semua itu sudah takdir dari ALLAH SWT, yakin dengan kekuasaan-Nya, percaya dengan rukun iman dan menjalankan rukun islam, insya Allah  semuanya lancar baik hidup didunia maupun menuju kehidupan akhirat, ungkapnya.

Tambahnya, tadi juga kita sudah minta kepada perawat maupun bidan di posyandu Cempaka III di Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung agar pemberian vaksin kepada balita dan anak-anak dihentikan sebelum pihak Dinkes OKI maupun MUI mensosialisasikan apa itu Vaksin MR dan apakah ada dampaknya atau tidak kedepannya, namun sepertinya masih tetap di berikan vaksin tersebut kepada balita dan anak-anak tersebut,ini sungguh miris, apalagi pengumuman pemberian vaksin MR diumumkan dimasjid atau mushola, “Jangan Jadikan Anak Cucu Keturunan Kami Sebagai Kelinci Percobaan”, tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan OKI, H M.Lubis SKM MKes melalui Kasi Surveilan dan imunisasi Dinkes OKI drg Moch Ariffien Yuslim saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/10/2018) mengatakan Pemberian Vaksin MR tersebut sesuai dengan program Kementerian Kesehatan RI, Surat dukungan Menteri Dalam Negeri RI nomor: 440/6080/57 tertanggal 20 Agustus 2018 Hal Dukungan Pelaksanaan Imunisasi Measles Rubella (MR) Fase II, Surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) RI No: U-13/MUI/KF/VII/2017 Hal: Rekomendasi , dibuat di Jakarta pada tanggal 7 Dzulqa’idah 1438 H atau 31 Juli 2017 yang ditujukan kepada Dirjen P2P Kementerian Kesehatan RI yang ditandatangani oleh Ketua MUI Komisi Fatwa Prof Dr H Hasanuddin AF MA dan Sekretaris Dr H M Asrorun Ni’am Sholeh MA, Surat Dukungan Bupati Nomor: 400/438/Dinkes/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 Perihal: Dukungan pelaksanaan Measles Rubella Fase II di Kab.OKI th 2018 dan Surat dari MUI Palembang Nomor: B-97/MUI-SS/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018 Perihal Imunisasi Vaksin MR, yang ditanda tangani Ketua Umum MUI Sumsel Prof Dr KH Afiatun Muchtar MA dan Sekretaris KH Habib Ayik Farid y

yang isinya Merujuk Suat kami tanggal 5 Agustus 2018 Nomor: B-95/MUI-SS/VIII/2018 Perihal penundaan imunisasi MR. Mengingat telah terbitnya Fatwa MUI Nomor: 33 tahun 2018 tentang penggunaan MR (Measles Rubella) produk dari SII (Serum Institute Of India) bahwa: (1) Penggunaan vaksin yang memanfaakan unsur Babi dan turunannya hukumnya haram, (2) Penggunaan vaksin MR produk SII ( Serum Institute of India) hukumnya dengan karena dalam proses produksinya berasal dari Babi, (3) Penggunaan vaksin MR produk dari SII (Serum Institute of India) pada saat ini dibolehkan (Mubah) karena (a) ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah) , (b) Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, (c) ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal dan suci. (4) Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana yang dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci, terangnya.

Lanjutnya, seyogyanya pelaksanaan pemberian Vaksin MR ini berakhir bulan September 2018, dikarenakan pemberian vaksin MR baru mencapai 85% dari target Kementerian Kesehatan RI  95% atau sebanyak 224.472 anak yang harus divaksin maka ditambah lagi 1 bulan hingga akhir Oktober 2018, hingga saat ini (17/10/2018) pukul 11.29 WIB sudah mencapai 89.15% atau sebanyak199.406 anak yang sudah divaksin MR dan OKI sendiri berada di peringkat 5 di Sumsel, sebelumnya kita telah memberitahu Mutawalli dari Kemenag OKI kalau MUI Kabupaten kita tidak tahu dimana kantornya dan siapa ketuanya, secepatnya kita berkoordinasi dengan MUI dan mensosialisasikan Vaksin ini kepada masyarakat OKI, tandasnya.

Terpisah, Ketua MUI Kab OKI KH Daud Denin melalui Wakil Ketua MUI Suparjon Ali Haq Al Tsabit M.Pd.I mengatakan kita sudah kontak dengan MUI Sumsel memang Fatwa MUI memang sudah ada, namun hingga saat ini belum ada koordinasi mengenai pemberian Vaksin MR tersebut dari pihak dinkes OKI.

Seharusnya, sebelum dilakukan pemberian vaksin kepada balita maupun anak-anak, setidaknya harus ada rekomendasi sertifikat kehalalan dari MUI melalui Fatwa MUI terhadap penggunaan vaksin MR tersebut dan yang berhak itu melalui Fatwa MUI, “Harus ada kejelasan agar tidak terjadi polemik ditengah masyarakat, apakah vaksin MR tersebut layak diberikan atau tidak, halal atau haram, begitu juga dengan dampaknya apakah ada atau tidak, bukan sebaliknya, kalau hal tersebut sudah disosialisasikan, maka diserahkan kembali kepada orang tua si anak, apakah mereka setuju anaknya di vaksin atau tidak, karena itu hak mereka selaku orang tua, kalau tidak mau ya jangan dipaksakan,” terangnya. (g-wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *