6 Orang di Cegah KPK ke Luar Negeri terkait Kasus Bupati Mojokerto

Umum330 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Pengajuan KPK pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. Keenam itu adalah tersangka dan saksi dalam kasus ini.
KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap keempat tersangka dalam perkara ini dan beberapa saksi. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai 20 April 2018,  Untuk kepentingan penyidikan perkara, baik terkait sangkaan suap maupun gratifikasi   ” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2018).
Enam orang yang dicegah ke luar negeri tersebut yaitu tersangka atas nama Mustofa Kamal Pasa, Onggo Wijaya, Ockyanto, Zaenal Abidin. Sementara itu, dua lainnya yang dicegah yaitu, saksi Nono Santoso Hudiarto dan Luthfi Arif Muttaqin.
Di duga. Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. “Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 30 April 2018.
Di kasus kedua, KPK menetapkan Mustafa dan Kadis PUPR Pemkab Mojokerto Zainal Abidin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Mustafa bersama Zainal Abidin diduga menerima fee untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. Dugaan gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *