2 Terpidana Korupsi E-KTP di Eksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Umum481 Dilihat
Portalindo.co.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa eksekutor, mengeksekusi dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, ke Lapas Sukamisikin, Bandung. Eksekusi dilakukan setelah kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP yang menjerat keduanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (2/5/2018).
Sebelumnya, MA memperberat hukuman terdakwa kasus e-KTP,  Irman dan Sugiharto, menjadi 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. Vonis Irman dan Sugiharto diperberat dari semula 7 tahun dan 5 tahun penjara.
“Iya betul sudah putus kemarin. Kemarin Rabu 18 (April 2018),” ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 19 April 2018. 

Putusan kasus e-KTP dengan Nomor Perkara 430/K/pid-sus‎/2018 ini juga mewajibkan Irman mengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurang USD 300 ribu yang sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan Sugiharto, uang penggantinya USD 450 ribu dan Rp 460 juta, dikurang USD 430 ribu ditambah 1 unit mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta kepada KPK.
“Bila (uang pengganti tak dibayar) masing-masing hukumannya ditambah 5 tahun (untuk Irman) dan 2 tahun penjara (untuk Sugiharto),” kata Suhadi soal putusan kasus e-KTP.
Majelis Hakim MA Artidjo Alkautsar dengan anggota Abdul Latief dan Lumeh memperberat hukuman Irman dan Sugiharto, lantaran keduanya diduga sebagai pelaku utama.(R.Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *