2 Oknum Polisi yang Ketangkap Bawa 130 Kg Ganja di Aceh, Begini Pengakuannya

Umum229 Dilihat
Portalindo.co.id – Aceh – Ganja seberat 130 Kg di Aceh Tenggara, yang dibawah oleh dua oknum polisi ditangkap,  Dua oknum polisi mengatakan, barang tersebut bakal dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Ganja itu disebut sudah siap edar.

Mereka yang ditangkap adalah Jon Kanedi (32), dan Aldian Mudesya Desky (32). Keduanya berpangkat brigadir dan berdinas di Polres Gayo Lues.
“Mereka mengaku mengambil 130 Kg ganja siap edar di kawasan Desa Agusen, Kecamatan BlangKejeren, Gayo Lues dengan tujuan Medan, Sumatera Utara,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Rahmad dikonfirmasi, Sabtu (8/12/2018).

Rahmad mengatakan keduanya baru pertama kali mencoba membawa ganja ke Medan. Keduanya ditangkap saat membawa ganja menggunakan mobil patroli milik Satuan Shabara Polres Gayo Lues.

“Sebelum mereka berhasil membawa barang haram itu ke Medan. Kita berhasil menangkapnya. Dari pengakuan keduanya, mereka baru pertama kali membawa barang haram itu namun langsung kepergok,” ucap Rahmad.

Dua oknum polisi tersebut di nilai  nekat membawa ganja menggunakan mobil partroli karena kurangnya pengawasan. “Ini mungkin akibat kurangnya pengawasan. Makanya mereka salah gunakan fungsi dari mobil patroli tersebut,” tuturnya.
Penangkapan itu terjadi pada Jumat (7/12/2018) dini hari. Tim gabungan bersama Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap dua oknum itu di kawasan wisata Lawe Sikap, Aceh Tenggara saat mengendarai mobil dinas patroli Sat Shabara Polres Gayo Lues.

Saat digeledah, di dalam mobil tersebut petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara penyelidikan lebih lanjut.
Polri mengatakan bakal menindak tegas kedua orang tersebut. Polri mengatakan 2 anggota itu juga akan disidang etik.
“Sudah diproses oleh Polres baik pidananya dulu, apabila sudah vonis akan proses sidang Kode etik profesinya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/12).(adil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *