103.864 Daftar Pemilih Makassar Bermasalah Untuk Pemilih Pilgub Sulsel,Ini sebabnya

Umum325 Dilihat


Portalindo.co.id
MAKASSAR – Rapat pleno terbuka memutuskan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ( Pilgub ) Sulawesi Selatan yang berlangsung sejak Jumat (20/4/2018) sampai Sabtu malam (21/4/2018) di Hotel Grand Clarion , Jalan AP Pettarani Makassar, hanya berfungsi rekapitulasi DPT 23 kabupaten / kota se Sulsel, minus Kota Makassar. Penyebabnya, 103.864 daftar pemilih Makassar menemukan cacat administrasi.

Anggota KPU Makassar, Rahma Saiyed menjelaskan bahwa dari 1.019.475 daftar pemilih yang sebelumnya ditetapkan KPU Makassar sebagai DPT pada rapat pleno 18 April lalu, 103.864 daftar pemilih yang validasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Makassar.

“Ada 103.864 data yang tidak melalui prosedur Pencocokan dan Penelitian ( Coklit ). Rekapnya langsung di tingkat kota tidak melalui proses rekap di kecamatan. Ini bisa dilakukan dengan Panwaslu dengan alasan kita khawatir 103.864 daftar pemilih ini akan kehilangan hak pilihnya,” jelas Rahma. saat menjelaskan masalah tersebut dalam rapat pleno.

Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief membekali hal tersebut. Menurutnya, penetapan DPT Kota Makassar ini dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diangkat KPU dari Bawaslu .

“Jadi, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu tadi, kita akan validasi dlu yang 103.864 daftar pemilih tersebut kemudian menetapkan DPT Kota Makassar. Penetapan DPT Kota Makassar ini ditunda karena data tadi itu belum tervalidasi. Data tersebut baru didapat dari Disdukcapil setelah KPU Makassar menetapkan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), sehingga mereka tidak punya waktu lagi untuk melakukan validasi. Kemudian data tersebut dimasukkan, padahal seharusnya data tersebut harus divalidasi dulu, kan,” ungkap Iqbal saat ditemui usai menutup rapat pleno tersebut, Sabtu malam (21/4/2018).

Sementara untuk DPT 23 kabupaten/kota lainnya, menurut Iqbal, semua sudah rampung. Dengan demikian, KPU telah menetapkan rekapitulasi DPT 23 kabupaten/kota tersebut.

“23 kabupaten/kota lainnya sudah clear dan telah ditetapkan,” tutup Iqbal.

Sekedar Selain, sebelumnya pada Jumat malam (20/4/2018) telah ditetapkan rekapitulasi sementara DPT 24 kabupaten / kota se Sulsel. Namun, berdasarkan hasil penelaahan KPU , ditemukan daftar pemilih pada administrasi pada DPT Kota Makassar. Rapat pleno kemudian diskorsing pada Sabtu dinihari (21/4/2018) dan terbit Sabtu siang sekira pukul 13.00 WITA dan jam malam ini sekitar pukul 23.00 WITA.

Dengan jumlah total DPT Pilgub Sulsel yang telah ditetapkan oleh KPU sebanyak 5.032.165 yang berasal dari 23 kabupaten / kota se Sulsel, dikurangi DPT Kota Makassar yang akan ditentukan kemudian.(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *