Tragedi di Balik Aroma Kopi: Jeritan Hati “Starling” Kuningan dalam Cengkeraman Pungli dan Kekerasan

Umum8 Dilihat

Portalindo.co.id // JAKARTA – Di bawah bayang-bayang gedung pencakar langit Jakarta Selatan, tepatnya di sepanjang Jalan Rasuna Said, Kuningan Timur, seorang perempuan telah menghabiskan 13 tahun hidupnya untuk menjajakan kopi keliling, atau yang akrab disapa “Starling”. Selama lebih dari satu dekade, Khusnul Khotimah (bukan nama sebenarnya) menjadikan panasnya aspal, guyuran hujan, serta debu jalanan sebagai kawan sehari-hari. Namun, di balik butiran keringat yang menghiasi wajahnya, tersimpan luka mendalam akibat penindasan sistematis oleh oknum yang seharusnya menegakkan aturan.

 

Bagi Khusnul, kerasnya hidup bukan hanya soal mencari rupiah, tetapi tentang bertahan menghadapi cemoohan, hinaan, hingga ancaman. Para pedagang kecil di kawasan elit Mega Kuningan kerap menjadi “sapi perah” bagi oknum Satpol PP. Pungutan liar (pungli) seolah menjadi pajak tidak resmi yang wajib dibayarkan jika ingin tetap menyambung hidup.

 

Khusnul menceritakan betapa berat beban yang dipikul para pedagang kaki lima (PKL). “Kami sadar berhenti di bahu jalan atau trotoar melanggar aturan, tapi kami juga terbebani oleh oknum yang melanggar hukum,” ungkapnya pilu. Ancaman penyitaan barang dagangan sering digunakan sebagai alat pemerasan. Bahkan, dalam keadaan menuntun sepeda sekalipun, oknum kerap mencegat hanya untuk meminta minuman atau rokok secara cuma-cuma, ditambah kewajiban “setoran” bulanan.

 

Setoran ini terorganisir dengan rapi. Ada yang dibayar melalui anggota di lapangan, ada pula yang langsung ditransfer ke rekening “Komandan” di tingkat kecamatan. Di kawasan Mega Kuningan saja, diperkirakan uang pungli mencapai Rp25 juta per bulan. Jika telat membayar, seperti saat musim hujan di bulan Januari yang menyulitkan pedagang, ancaman “obrak-abrik” dari oknum berinisial N dan E langsung menghantui.

 

*Viralitas yang Berujung Teror*

 

Keadilan sempat seolah akan datang ketika video pungli tersebut viral di media sosial. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Bukannya perbaikan sistem, Khusnul justru merasa “disatroni” dan dicari-cari oleh oknum Satpol PP dan perangkat kelurahan hingga ke rumah kontrakannya.

 

Awalnya, mereka datang dengan nada memohon. Demi menyelamatkan jabatan dan menghindari pemecatan, para oknum memberikan janji-janji manis: boleh berdagang di depan Kemenkes tanpa diusir dan bebas dari biaya bulanan, asalkan Khusnul memberikan video klarifikasi yang membantah adanya pungli. Namun, janji itu hanyalah “angin surga”.

 

Setelah Lebaran berlalu, perburuan terhadap Khusnul justru semakin intens. Ia merasa diintai dan menjadi target utama. “Pedagang lain dilewati, tapi hanya saya yang diusir dengan bengis,” tuturnya. Puncaknya terjadi pada Senin, 6 April 2026, ketika ia dikepung oleh delapan orang oknum berseragam yang bertindak sangat arogan.

 

Dalam sebuah insiden yang memilukan, Khusnul – seorang perempuan yang berjuang sendirian, mengalami kekerasan fisik. Ia mengaku mulutnya ditabok, dibekap, ditendang, hingga tangannya dipelintir hingga tersungkur dan sesak napas. Upaya warga sekitar dan pengemudi ojek daring untuk menolong pun dicegah oleh oknum tersebut. Tragisnya, mereka justru mencoba membalikkan fakta dengan merekam kejadian seolah-olah Khusnul ingin menyerang petugas dengan tusukan es batu.

 

*Perbudakan Modern dan Kejahatan HAM*

 

Melihat fenomena ini, Wilson Lalengke, seorang aktivis HAM internasional dan Ketua Umum PPWI, memberikan pernyataan keras. Ia menilai tindakan oknum Satpol PP tersebut telah melampaui batas kemanusiaan dan merusak marwah institusi negara.

 

“Apa yang dialami oleh ibu pedagang Starling ini adalah potret nyata perbudakan modern di tengah ibu kota. Sangat memuakkan melihat aparatur negara yang dibayar oleh pajak rakyat justru bertindak seperti ‘predator’ terhadap rakyat kecil yang sedang berjuang menyambung nyawa,” tegas Wilson Lalengke, Selasa, 28 April 2026.

 

Lebih lanjut, alumni PPRA-48 Lemahannas RI tahun 2026 itu menekankan bahwa pengeroyokan seorang perempuan oleh delapan orang petugas berseragam adalah pelanggaran berat terhadap prinsip Due Process of Law dan hak asasi manusia. “Mengintimidasi korban untuk melakukan klarifikasi palsu adalah kejahatan hukum. Pengeroyokan fisik terhadap seorang perempuan oleh sekelompok pria berseragam adalah tindakan pengecut yang tidak bisa dimaafkan. Dunia internasional harus melihat ini sebagai bentuk degradasi kemanusiaan di Indonesia. Saya menuntut pencopotan hingga proses pidana bagi semua oknum yang terlibat, termasuk komandan yang menerima aliran dana haram tersebut. Tidak boleh ada tempat bagi penindas rakyat kecil di negeri ber-Pancasila ini!” sebut Wilson Lalengke dengan nada berapi-api.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengawasi aparat di bawahnya. Rakyat kecil seperti Khusnul hanya ingin berdagang dengan tenang tanpa harus “menyembah” pada oknum yang korup. Jika hukum tumpul ke atas namun sangat tajam bagi pedagang kopi keliling, maka keadilan di negeri ini memang sedang dalam keadaan gawat darurat.

 

(TIM/Red)