Portalindo.co.id-Badung,Bali-Warga tetap saja bandel membuang sampah dilahan kosong, padahal sudah jelas ada bener yang bertuliskan dilarang membuang sampah, karena lahan tersebut dalam pengawasan DLHK kabupaten badung
Tetapi warga tidak merespon dengan adanya wacana yang dipampang diarea lahan tersebut, warga sekitar lahan pun tetap saja tidak acuh terhadap wacana yang di pampang oleh dinas lingkungan hidup dan kebersihan kabupaten badung
Dan wacana dilarang membuang sampah di area lahan tersebut, juga bertuliskan barang siapa yang tetap dengan sengaja membuang sampah di lahan tersebut,
Melanggar undang-undang no.18 tentang pengelolahan sampah di ancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat (4 tahun) dan paling lama (10)tahun denda paling sedikit, Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (*)
Penulis : T.yohanes







