Setop Penenggelaman Kapal,Permintaan Luhut Kepada Susi

ilustrasi.


PORTALINDO.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan kembali meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan penenggelaman kapal.

Luhut mengaku akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) lima hari lagi soal kebijakan penenggelaman kapal yang akan mengundang Menteri Susi.

Rakor tersebut merupakan kelanjutan atas rakor sebelumnya.

“Tanggal 17 kami akan rapat lagi. Hasil setelah rapat kemarin sudah kita pilahkan apa pengertian kapal asing,” kata Luhut ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (6/12/2108).

Berdasarkan hasil rakor sebelumnya, kata Luhut, kapal asing yang sudah dibeli oleh Warga Negara Indonesia (WNI) tidak bisa dikategorikan sebagai kapal asing.

“Jadi kapal asing kita beli dari manapun, kalau sudah dibeli orang Indonesia, sudah resmi milik Indonesia, tidak ada nama kapal asing lagi, kapal orang Indonesia,” kata Luhut.

Saat ditanya apakah kapal eks asing sebaiknya dilelang dan tidak ditenggelamkan, Luhut tidak menjawab secara lugas.

Keputusan soal itu, kata dia, akan diambil dalam rakor mendatang. Yang jelas, kata dia, mekanisme lelang dan sebagainya diputuskan setelah putusan pengadilan.

“Di pengadilan itu diputuskan, diserahkan ke pemerintah, bisa macam-macam langkahnya. Bisa diberikan ke koperasi nelayan, bisa diberikan kepada nelayan, kalau enggak bisa dipakai lagi jadi rumpon (alat tangkap ikan),” kata Luhut.(Alexander)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *