Seorang Guru Disulsel Dilaporkan Kepolisi Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi

PORTALINDO.COID, MAKASSAR – Sebanyak empat akun media sosial Facebook anonim telah dilaporkan oleh tim Advokat Indonesia Maju (AIM) Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan ke Cyber Crime Polda Sulsel.

Mereka dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Satu diantaranya diketahui salah satu guru di Kabupaten Gowa.

“Empat akun ini sudah kita laporkan ke Posko Cyber Crime Polda Sulsel, karena kasus dugaan hate speach di media sosial,” kata Ketua Korwil Tim Advokat Indonesia Maju Sulsel, Beni Iskandar, Rabu (9/1/2018).

Beni melanjutkan bahwa, kasus yang dilaporkan tersebut dianggap sebagai tindakan pelecehan yang dilakukan pengguna media sosial terhadap seorang presiden sebagai pemimpin negara yang juga sebagai simbol negara.

“Dari empat akun ini, diindikasikan salah satu penggunanya itu seorang oknum guru di Bontonompo, Kabupaten Gowa, ada juga karyawan salah satu BUMN di Pangkep” tutur pria berlatar belakang advokat itu.

“Kalau betul terbukti, ancaman kurungannya bisa sampai 10 tahun,” tambahnya. Beni mengungkapkan, setelah melaporkan kejadian tersebut pihaknya akan tetap menunggu dan menindaklanjuti hasil penyelidikan dari kasus itu, dengan harapan laporan tersebut bisa naik ke tahap penyidikan hingga pelaku tertangkap.

“Kita akan tetap mengawal kasus ini termasuk akan melaporkan jika menemukan kejadian serupa, sepanjang pelaksanaan pemilihan presiden berlangsung,” ungkapnya.

Beni pun berharap, agar semua pihak dalam kontestasi Pilpres kali ini bisa bersaing sehat, tanpa menciptakan kegaduhan berupa hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah.(Dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *