Pengusaha Pariwisata di Bali Kini Wajib Pentaskan Atraksi Budaya


PORTALINDO.CO.ID, DENPASAR -Raperda tentang Atraksi Budaya Sebagai Komoditas Daya Tarik Wisatasecara resmi disahkan, pada rapat paripurna ke-18 masa persidangan DPRD Bali ketiga tahun 2018, Rabu (21/11/2018).

Foto Humas DPRD Bali

Batang tubuh perda tersebut menegaskan bahwa pengusaha pariwisata wajib mementaskan atraksi budaya.

Pementasan atraksi budaya tersebut dilaksanakan pada penyelenggaraan lingkup internasional, nasional dan global.

Disamping itu, pelaku yang menampilkan pementasan tersebut wajib diberikan biaya jasa berupa honorarium yang layak.

Hal ini karena selama ini para pelaku seni, organisasi-organisasi seni menerima penghargaan untuk pementasan jauh dari standar upah minimum regional (UMR).

“Atraksi budaya yang ditampilkan oleh pengusaha pariwisata dalam bentuk seni tari dan seni tabuh harus memiliki piagam yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” kata Ketua Pansus Raperda tersebut, I Wayan Gunawan dalam rapat paripurna.

Perlu dicatat bahwa pengusaha pariwisata dilarang mempertontonkan atau mempertunjukkan atraksi budaya Bali yang bersifat sakral.

Jika melanggar, maka akan dikenakan berupa sanksi administrasi.

Dibuatkannya perda mengenai pemanfaatan atraksi budaya ini sebagai upaya dalam memberdayakan masyarakat lokal.

Dengan harapan masyarakat dapat berperan aktif dalam memanfaatkan budaya yang dimiliki sebagai komoditas daya tarik wisata, dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, baik secara individu maupun sebagai warga masyarakat.

Untuk diketahui, perda ini memiliki 13 bab dan 30 pasal yang teknisnya nanti akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub).(Titus.Y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *