Penertiban APK Tidak Boleh Diskriminasi


PORTALINDO.CO.ID, MUARAGGEMBONG – Ketua Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( KPPPU ) , AHYAR FIRMASAH.SH.Beserta Anggota dan pengurusnya yang didampingi langsung dari Kepolisian Sektor Muaragembong, Kapolsek AKP.SAIFUL yang diwakili para
Bhabinkantibmasnya,dari enam Desa, Danramil 03/CB Cabangbungin, Kaften Inf Yoedinarto yang diwakili Babinsanya,Camat Muaragembong yang mengutus  Sat Pol PP nya, dipimpin langsung Wahyu Wijaya sebagai Danru, Kecamatan Muaragembong adakan penertiban APK yang dilakukan disepanjang jalan protokol dimulai dari Desa Jayasakti hingga kepesisir pantai Desa Pantai Mekar, tidak terkesan diskriminasi.pada seruh parpol yang ada Kamis (29-11-2018)

” Disela-sela kesibukannya Kepada awak media  Sebelumnya, diungkapkan Ahyar,  bahwa satu diantara prinsip kampanye adalah jujur. Dalam artian dalam melaksanakan kegiatan kampanye peserta pemilu mesti mematuhi aturan-aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.

Kemudian, lanjut Ahyar dalam semua metode kampanye ada pengaturannya. Misalnya pemasangan alat peraga kampanye. KPU sudah mengatur jumlah yg boleh dicetak peserta pemilu, ukurannya dan lokasi pemasangannya juga sudah diatur, tidak boleh dipasang di area atau lokasi yang dilarang.maka dengan penertiban AKP kali ini dipokuskan pada pemasangan yang ada dipohon pohon, sarana pemerintah, sarana ibadah dan lainnya

Dan jika ada peserta pemilu yg melanggar aturan-aturan tersebut, kata dia, tentu ada sanksinya. Misalnya APK yang dipasang pada jalur-jalur yang dilarang atau ukurannya tidak sesuai sanksinya mesti ditertibkan.

“Masih dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Muaragembong Dalam penertiban APK saat ini  tidak ada diskriminasi pada semua pihak Kalau pun kedapatan melanggar mesti kita  ditertibkan, apakah partai lama atau partai baru,” ujarnya. Ahyar firmansah.

” Selain itu, dikantor Sekretariat Panwaslu kedatangan salah seorang yang mengatas namakan team relawan caleg dari partai perindo,”  DULHASAN disela kesibukan ketua panwaslu ia meminta untuk APK yang mereka miliki memohon kepada panwas untuk mereka yang menertibkan sendiri , dengan tegas dikatakan ketua panwaslu,” tidak boleh bang kalu abang atau team abang yang melakukan penertiban sendiri kecuali bersama sama dengan team panwaslu dan para pendamping dari berbagai pihak,” kenapa agar tidak ada nada nada sumbang dari pengurus parpol parpol lain dan para team sukses nya tegas Ahyar maka dengan penjelasan yang disampaikan kepadanya Nurhasan mengerti dan menerima apa yang sudah menjadi ketentuan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi.tegaanya…
(Irma wulan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *