PORTALINDO.CO.ID, GOWA – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa Razia penjual miras dan minuman beralkohol tanpa izin di beberapa lokasi berbeda di dua kecamatan yaitu kec. Somba Opu dan Pallangga, Kamis (22/11/2018).
Kasat Narkoba AKP. Maulud yang memimpin langsung kegiatan ini saat awak media melakukan wawancara di lokasi razia mengatakan, razia penertiban miras dan minuman beralkohol terhitung Rabu 21 Nopember ini di lakukan untuk menjaga kondusifitas keamanan di wilayah kab. Gowa menjelang natal dan tahun baru sehingga masyarakat dapat beraktifitas dengan tenang karena menurutnya, orang yang cenderung minum minuman keras akan cenderung melakukan perbuatan di luar kendali, ungkapnya
Olehnya itu masyarakat juga di himbau dapat proaktif melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ditemukan peredaran miras dan minuman beralkohol di wilayahnya.
Dari hasil razia ini puluhan liter miras jenis Ballo di sita serta beberapa orang yang sedang pesta miras di bawa ke Polres Gowa untuk di mintai keterangannya.
Dan bagi yang terbukti menjual miras dan minuman beralkohol tanpa izin akan di proses dengan tindak pidana ringan langsung di proses di pengadilan tanpa kompromi untuk memberikan efek jera bagi mereka (Syam)