Kajari OKI Musnahkan 649 Butir Ektasi Beserta Barang Bukti Lainnya


KAYUAGUNG (portalindo.co.id)--Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali gelar pemusnahan beberapa jenis barang bukti (BB) seperti, narkoba jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja serta Senjata api rakitan (senpira) laras pendek berserta material amunisi aktif juga senjata tajam.

Pemusnahan Barang bukti yang digelar dilapangan Kantor Kajari OKI yang disaksikan oleh Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) atau yang mewakili serta seluruh unsur muspida terkait wilayah hukum setempat.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 102 berkas kasus terhitung untuk tahun 2018, ”ungkap Kajari OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati SH MH.Li melalui Kasi Pidum, Habibi SH saat dibincangi usai digelarnya momen tersebut, Rabu (21/11).

Habibi menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan rinciannya adalah, Sabu sebanyak 2,5gram, 649 butir ekstasi dan 43 paket jenis ganja serta 16 pucuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek beserta 62 butir material amunisi aktif juga 33 buah senjata tajam (Sajam), “terangnya.

Dari itu dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terutama kaula-muda agar menjauhi pergaulan narkotika serta jangan sekali-kali menggunakan Senpira dan senjata tajam apapun jenisnya, karena dari semua inilah awal rusaknya generasi muda.

Seperti kita ketahui bahwa bukan hanya pengedar narkotika yang dihukum bahkan para pemakai narkotika juga pengguna Senpira dan sajam pun juga dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, “tandasnya. (g-wijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *