*Jarak Sultra :* Ada 8 JO Beraktifitas di Lahan IUP PT. Bososi Pratama, Diduga Tidak Kantongi IUJP


Portalindo.co.id, Kendari Sultra — Massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Jarak Sultra), melaksanakan unjuk rasa yang ke-5 (lima) kalinya, kini kembali menggelar demonstrasi di Kantor Penegak Hukum Sulawesi Tenggara (Gakum Sultra). Rabu (28/11/2018).

Foto : Asrul Rahmani, Saat Orasi didepan Kantor Gakum Sultra, (Lsm Jarak Sultra)

“Pasalnya, ada 8  (delapan) Join Operasional yang beraktifitas diatas lahan IUP PT. Bososi Pratama, tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dalam aktifitas penambangan nikel secara ilegal telah rugikan Negara RI”

Foto : Asrul Rahmani, Saat Orasi (Lsm Jarak Sultra)

Dalam orasinya, Jaringan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Jarak Sultra), bahwa PT. Bososi Pratama diduga telah melakukan ilegal mining dalan pengelolaan mineral berupa Ore Nikel, dalam hal ini aktifitasnya melakukan perampokan sumber daya alam yang sudah beberapa kalinya. Terang Asrul Rahmani

Foto : Dihadapan Gakum Sultra, Massa Aksi Jarak Sultra, paparkan tuntutannya

“PT. Bososi Pratama, diduga melakukan perampokan sumber daya alam dengan cara join operasional ke 8 (delapan) jasa kontraktor tambang didalam kawasan hutan dan diluar dari IPPKH seluas 496,33 Ha, padahal dalam UU Kehutanan pasal 38 ayat 4 “pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka” tegas Asrul Rahmani

Foto bareng : Pihak Gakum dengan Massa Jarak Sultra

Lanjutnya, aktifitas penambangan tidak sesuai mekanisme yang ada, pasalnya PT. Bosoai Pratama, telah menerobos jalan hutan lindung. Selain itu segala aktifitas dilahan IUP PT. Bososi Pratama untuk dihentikan sementara aktifitasnya karena adanya kecelakaan kerja hingga menimbulkan kematian karyawan tersebut. Ungkapnya Asrul.

Diketahui IUP PT. Bososi Pratama, yang berada di Desa Marombo Pantai Kecamatan Langkikima Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki lahan seluas 1.850 Ha terdapat kawasan hutan lindung seluas 662,78 Ha, hutan produksi terbatas 1.106,15 Ha dan Hutan produksi 68,06 Ha.

    “PT. Bososi Pratama, melakukan perubahan fungsi hutan lindung oleh tim terpadu Kecamatan Langkikima Kabupaten Konawe Utara (Konut), perubahaan ini dinilai tidak sesuai mekanisme dimana luas perubahaan fungsi hutan lebih luas ketimbang IUP PT. Bososi Paratama, juga diduga tumpang tindih kawasan hutan serta IUP milik PT. Adhikara, adanya ketidaksamaan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi/Kabupaten Kota. Pungkas Asrul Rahmani

    Sementara itu, pihak Penegak Hukum Sulawesi Tenggara (Gakum Sultra), La Ode Sihuddin mengatakan pihaknya menerima tuntutan dan aduan massa aksi Jaringan Anti Korupsi (Jarak Sultra), untuk itu ia akan menyikapi serta menindak lanjuti persoalan aktifitas pertambangan PT. Bososi Pratama yang telah dinilai ilegal dan diduga rugikan Negara RI. Ucapnya La Ode Sihuddin.

    “Kami dari awak media, telah berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan PT. Bososi Pratama, melalui kontak Handphone terkait adanya massa aksi oleh Jaringan Anti Koruosi (Jarak Sultra) namun sampai saat ini belum ada hasil klarifikasi hingga berita ini diturunkan”

    Laporan Darman

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *