DPO Korupsi Rp 105 Miliar Telah Di Tangkap


PORTALINDO.CO.ID, SUMATRA UTARA – Terpidana korupsi Faisal ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Ia kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara karena korupsi Rp 105 miliar.

Minggu (11/11/2018), Faisal ditangkap pada 9 November 2018 sekitar Pukul 22.45 WIB. Ia ditangkap di rumahnya di Jl. Yos Sudarso Ware House No 313, Mekar Sentosa, Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

“Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, di mana terpidana selaku mantan Kadis PU Deli Serdang telah mengorupsi anggaran Dinas PU Deli Serdang tahun 2010 yang nilainya Rp 105,83 miliar,” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Minggu (11/11/2018).

Kasus ini berawal pada tahun 2008, APBD Deli Serdang mengalokasi pembenahan jalan di kabupaten itu. Namun, ia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 105 miliar.

Faisal pun diciduk kejaksaan pada tahun 2012 atas dugaan korupsi tersebut. Kasus pun bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Di Agustus 2013, PN Medan menjatuhkan hukuman ke Faisal selama 18 bulan penjara. Faisal lalu mengajukan banding.

Di Desember 2013, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, memperberat hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara. Faisal lagi-lagi melawan lewat kasasi. Di Februari 2016, Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman Faisal selama 12 tahun penjara. Duduk sebagai majelis hakim Syarifuddin dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago.

Setelah putusan kasasi diketok, Faisal menghilang dan dinyatakan sebagai DPO. Pelariannya pun berakhir pada 9 November 2018 kemarin. Tim kejati Sumut menangkap Faisal di rumahnya.

Penangkapan itu diipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deliserdang Iqbal dan Tim Asintel dan Tim Intelijen Kejari Deli Serdang. Tim terlebih dahulu melakukan clandestine langsung memasuki rumah Terpidana. Setelah ditangkap, Faisal dibawa ke Kantor Kejati Sumut Medan.

“Asintel saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO agar supaya bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung yang mempidanakan terpidana selama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(KWL/KBR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *