Tim Pembela Demokrasi Indonesia Persoalkan Surat SKCK Prabowo Yang Dikeluarkan Baintelkam,Berikut yang Dipersoalkan

Foto Prabowo Subianto.

Portalindo.co.id, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mempersoalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Prabowo Subianto yang dikeluarkan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. Pasalnya, dalam SKCK tersebut, dinyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak memiliki catatan kriminal atau keterlibatan dalam kegiatan kejahatan kriminal apapun.

Ketua TPDI Petrus Selestinus mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Baintelkam Polri atas SKCK tersebut. Pasalnya, SKCK Prabowo mengganggu memori publik tentang rekam jejak masa lalu dan tindakan kriminal yang diduga dilakukan oleh Prabowo Subianto selama menjadi anggota TNI.

“Kemarin kita sudah menyerahkan langsung surat permintaan klarifikasi SKCK Prabowo ke Baintelkam Polri. Ini penting karena Pak Prabowo sedang menjadi bakal capres agar kita mendapatkan informasi yang terang dan benar,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (24/8).

Surat resmi TPDI tertanggal 23 Agustus 2018 dengan nomor 0.7/TPDI/VIII/2018, yang ditujukan kepada Baintelkam Polri. Tujuannya
meminta klarifikasi mengenai SKCK No. : SKCK/YANMAS/8721/VII/2018/ BAINTELKAM, Tanggal 24 Juli 2018, tertera atas nama Prabowo Subianto.

Petrus menilai SKCK Prabowo Subianto bersumber dari keterangan yang patut diduga “palsu atau dipalsukan”. Pasalnya, terdapat fakta yang sudah menjadi “notoire feiten” bahwa, pada tahun 1998, Prabowo pernah diperiksa oleh PUSPOM TNI dan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) karena diduga melakukan Tindak Pidana Penculikan dan Penghilangan Kemerdekaan Para Aktivis Mahasiswa.

Petrus menyebutkan Keputusan DKP Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP, tanggal 21 Agustus 1998, merekomendasikan Prabowo Subianto untuk diberhentikan dari Dinas Militer, karena terbukti melakukan pelanggaran hukum, etika dan disiplin yang merugikan kehormatan TNI, kehormatan bangsa dan negara.

“Sayangnya, keputusan Dewan Kehormatan Perwira atau DKP itu tidak dijadikan referensi sebelum SKCK dikeluarkan,” ungkap dia.

Menurut Petrus, Baintelkam Polri seharusnya melakukan verifikasi dan klarifikasi seputar informasi publik hal ikhwal Prabowo Subianto ke Puspom TNI dan DKP terkait dugaan tindak pidananya hingga diberhentikan dari Dinas Militer. Hal ini sangat penting, kata dia karena bangsa Indonesia sedang dalam proses melahirkan pemimpin nasional melalui Pemilu.

“Dengan demikian, maka KPU, Puspom TNI, Polri dan masyarakat harus bersama-sama melakukan klarifikasi dan mengkonfirmasi semua hal terkait dengan SKCK a/n Prabowo Subianto yang saat ini sudah berada di dalam Berkas Administrasi Bakal Calon Presiden di KPU, dengan tujuan agar masyarakat tidak membeli kucing dalam karung,” pungkas dia. (Kbr/jakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *