Tiga Oknum LSM OTT Di Sultra Akibat Peras Kades

Foto : Dok.Polsek Sampara.(Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id ,Sultra-Tiga oknum yang mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan hukum. Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polsek Sampara, pada Minggu (12/8/2018) malam, saat hendak memeras seorang Kepala Desa (Kades).
Ketiganya diketahui bernama Iskandar Rapi (52), Alias (51) dan Surahman Damidi (32). Mereka mengaku dari LSM jaringan pendamping kebijakan pembangunan. Ketiga dibekuk sesaat hendak melakukan pemerasan kepada Irmawati, Kades Galu, Kecamatan Anggalomoare di depan sebuah Warkop di Kendari.

Informasi yang dihimpun, dugaan pemerasan ini berawal saat Oknum LSM menemui perangkat desa di Wawo Andaroa, dan menyampaikan bahwa pembangunan proyek sumur Bor desa tetangga yakni Desa Galu bermasalah. Atas informasi tersebut, pada Jumat (10/10/2018) sekitar pukul 17.30 wita, Sekretaris Desa (Sekdes) Wawo Andaroa, Hamid langsung menemui Kades Galu.

Ia pun menyampaikan dan memperlihatkan surat laporan yang akan ditujukan ke Polda Sultra dari LSM jaringan pendamping kebijakan pembangunan yang berisi laporan Penyalahgunaan Dana Desa proyek sumur bor di Desa Galu.Hamid lalu menyampaikan kepada Kades Galu, agar surat tersebut tidak diteruskan di Polda Sultra, dirinya siap memediasi dengan LSM tersebut dengan syarat Kades Galu harus memberikan uang pengertian.

Pada keesokan harinya Sabtu (11/8/2018) Mahidu, warga Desa Wowa Andaroa turut mendatangi Kades Galu dengan maksud yang sama, bahwa dirinya siap mempertemukan dan memediasi Kades Galu dengan Pimpinan LSM tersebut atas nama Iskandar Rapi, dengan syarat Kades menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta.Irmawati setuju dengan persyaratan itu, tetapi diam-diam dirinya melaporkan dugaan percobaan pemerasan ini ke Polsek Sampara. Pada Minggu (12/8/2018) Irmawati bersama personil Polsek Sampara menuju tempat dimana uang itu akan diserahkan yakni di Kota Kendari.

Tepat di depan sebuah warkop ngetop di Kendari, Irmawati lalu turun dari kendaraan dan langsung menemui Oknum LSM tersebut. Setelah menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Iskandar, polisi yang bersama dengan Kades langsung meringkus Iskandar dan dua rekannya. Ketiga pelaku pemerasan langsung di bawa ke Polsek Mandonga untuk pemeriksaan sementara.Kapolsek Sampara Ipda Noufaldri Widyatama membenarkan penangkapan tiga oknum anggota LSM tersebut. Kata dia, para memeras Kades dengan berdalih, jika tidak diberi uang maka, laporan dugaan penyelewengan dana desa akan di laporkan di Polda Sultra.

Namun, karena Kades ini tidak merasa menyelewengkan Dana Desa pembangunan proyek sumur bor, ia langsung melaporkan ke Polisi atas dugaan pemerasan ini. “Setelah Kades menyerahkan uang kepada oknum LSM tersebut. Kami langsung menangkap ketiganya,” kata Kapolsek.Ipda Noufaldri menambahkan, barang bukti yang disita adalah uang sebanyak Rp.5 juta, dua unit ponsel, beberapa id card pers dan 1 buah dompet. Dan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan Polsek, untuk pengembangan lebih lanjut. Ketiganya di jerat pasal 368 ayat 1 KUHP sub 369 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 56 ke 1 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(**)

penulis : Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *