Terpidana Korupsi Proyek MRR Tertangkap Di Bojonegoro Oleh Kejari Surabaya,Sempat Buron 3 Tahun

Foto Sumargo berjaket pink.(Kbr/Portalindo.co.id)


Portalindo.co.id, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap buronan kasus korupsi pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road (MERR) II C. Buron 3 tahun itu bernama Sumargo ditangkap di tempat persembunyiannya, Desa Kunci Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Penangkapan dilakukan usai tim eksekutor melakukan pemantauan beberapa minggu memastikan keberadaan dan persembunyian Sumargo.

“Sudah tiga tahun ini menjadi buronan. Alhamdullillah, Rabu (22/8) sekitar pukul 20.00 WIB, berhasil menangkap terpidana kasus korupsi MERR II-C itu (Sumargo),” kata Kajari Surabaya Teguh Budi Darmawan saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (23/8/2018).

Menurut kajari, eksekusi terpidana merupakan perintah dari putusan kasasi yang ditolak. “Terpidana ini tidak kooperatif saat kami panggil secara patut,” ungkapnya.Setelah penangkapan, Sumargo langsung dibawa ke kantor Kejari Surabaya menjalani pemeriksaan, sebelum dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong.

Dalam kasus ini, Sumargo berperan sebagai koordinator pembebasan lahan untuk proyek MERR II-C yang ditunjuk terpidana lain, Olli Faisol. Olli Faisol merupakan satgas pembebasan lahan yang juga staf PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya. Tugasnya mengkoordinir 40 warga Gunung Anyar yang terimbas pembebasan lahan pada proyek MERR II C.

Keduanya merugikan negara puluhan miliar dan menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Euis Darliana staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Eka Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm), Hadri, Abdul Fatah (keduanya koordinator yang juga ditunjuk satgas pembebasan lahan).

Ke 7 terdakwa pada kasus ini divonis berbeda oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Djoko Waluyo divonis 8 tahun penjara, Olli Faisol divonis 5,5 tahun penjara, Euis Dahlia divonis 16 bulan penjara, Eka Martono dan Abdul Fatah divonis 1 tahun penjara. Sementara Hadri divonis 1 tahun penjara dan Sumargo divonis 3 tahun penjara.Sedangkan Sumargo sempat ditahan tapi bebas ketika proses mengajukan kasasi. Sebab, saat itu masa penahanannya telah habis dan Sumargo lepas demi hukum.(Kbr**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *