Terkait Gugatan JK,Politisi Nasdem:Jangan Hianati Semangat Repormasi Hanya Untuk Langgengkan Kekuasaan.

Kisman Latumakulita/Portalindo.co.id

Nasional, Portalindo.co.id –  Mahkamah Konstitusi (MK), Jusuf Kalla, Megawati Soekanoputri dan Presiden Joko Widodo diminta agar tidak mengkhianati semangat reformasi hanya untuk melanggengkan kekuasaaan.Jangan hanya demi tetap bertahan di singgasana kekuasaan lima tahun mendatang harus mengorbankan ruh, jiwa dan semangat reformasi yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres hanya dua kali

MK ada hari ini bukan karena jatuh dari langit, atau muncul dari dalam tanah dengan tiba-tiba. Adanya MK karena gerakan reformasi.”Ingat, MK ada karena buah dari pengorbanan nyawa para pahlawan reformasi almarhum Elang Lesmana dan teman-teman,” ujar politisi Partai Nasdem, Kisman Latumakulita kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/7).Diingatkan Kisman, buah reformasi mengharuskan perombakan konstitusi UUD 1945 tentang pembatasan masa jabatan lembaga presiden dam wapres. Hanya dua kali dalam lima tahun. Aturan ini sebagai antitesa terhadap masa jabatan mantan Presiden Soekarno yang 20 tahun, dan Soeharto yang 32 tahun.

“Ketentuan ini sangat jelas untuk dipahami dan dimengerti oleh rakyat awam yang tidak belajar ilmu hukum sekalipun. Tidak butuh pakar-pakar yang profesor dan doktor hukum untuk memahami bahwa dua kali lima tahun itu adalah sepuluh tahun. Kalau ada pemahaman dan penafsiran yang lain, patut diduga sebagai upaya pengkhianatan kepada reformasi,” ujar Kisman mengingatkan

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan Banyak Sanjaya, Muhammad Hafidz dkk. Intinya menghendaki Jusuf Kalla boleh calon sebagai wapres. Alasan MK, Muhammad Hafidz dan Banyak Sanjaya dkk tidak memiliki legan standing sebagai penggugat. Mereka bukan parpol pengusung calon wapres dan atau belom pernah menjadi wapres dua kali.
Setelah itu Partai Perindo kembali ajukan gugatan ke MK, dengan pokok gugatan yang sama. Berharap JK boleh calon lagi sebagai wapres. Namun dalam gutagatan yang terakhir ini, JK ikut menempatkan diri sebagai pihak ikut serta dengan Partai Perindo dalam gugatan.

“Putusan yang terbaik bagi pendidikan politik bangsa dan MK sebagai anak kandung reformasi adalah menolak gugatan Parindo. Alasannya, Perindo juga tidak memiliki legal standing PT kursi di DPR 20 persen atau gabungan pemiliki PT kursi di DPR 20 persen yang bisa mengusung capres-cawapres. Dengan demikian, kedudukan JK yang ikut dengan Perindo gugur dengan sendirinya,” ujar Kisman yang wartawan senior itu.

Kisman menduga ada operasi khusus dari jaringan-jaringan intilejen outsorsing agar MK mengabulkan gugatan Perindo. Bila gugatan ini dikabulkan, maka MK telah mencoreng mukanya sendiri dengan air comberan, karena mengkhianati kelahirannya sebagai anak kandung reformasi. Kelahiran MK selain untuk mengawal tegaknya kontitusi, juga untuk mengawal lamanya seseorang menjabat presiden dan wapres.

“Kalau Jusuf Kalla bisa menjabat tiga kali asal tidak berturut-turut, maka ini sebuah preseden buruk bagi bangsa. Sebab setelah tahun 2024, Agus Harimurti Yudhojono bisa menjabat presiden atau wapres empat samapi lima kali. Yang penting tidak dijabat secara beruturu-turut. Dan inilah pengkhianatan MK kepada gerakan reformasi secara nyata dan telanjang,” ujar Kisman

Ditambahkan Kisman, Megawati, Jokowi dan JK bisa menjadi peresiden dan wapres karena buah dari gerakan reformasi. kekuasaan apapun yang melekat pada ketiga tokoh ini sekarang harus tetap membuat mereka menjadi benteng yang penjamin bagi tegaknya jiwa, ruh dan samangat reformasi. Jangan sampai mereka bertiga tergoda oleh penyelundup kekuasaan lama yang sekarang menyelusup masuk lingkaran Megawati, Jokowi dan JK.

Kisman juga mengingatkan MK agar sidang-sidang yang mendengarkan pendapat ahli hukum tatanegara atas gugaratan Partai Perindo ini dilakukan secara terbuka. Masyarakat dan publik harus harus bisa mendengar dan menyaksikan pendapat-pendapat ahli yang berkembang di dalam ruang sidang. Keputusan juga tidak perlu dibuat MK dengan terburu-buru.

“Kalau dibuat keputuskan terburu-buru dan mengejar tayang, maka patut dicurigai MK bekerja berdasarkan pesanan. Toh, hukum acara yang berlaku di MK memberi batas waktu paling cepat empat bulan. Kecuali sidang-sidang untuk gugatan sengketa Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota, yang memang harus diputuskan secepatnya,” himbau Kisman.(Kwl/Kbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *