Surya Paloh Di laporkan Ke Polisi

Portalindo.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramlimenyambangi Bareskrim Polri guna melaporkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Total yang memberikan dukungan dan memberikan surat kuasa sekitar 1500-an lawyer, tapi sudah tentu tidak akan muat Kantor Bareskrim. Hari ini hanya ada sekitar 60 kawan-kawan. Kami hari ini ingin mengajukan tuntutan kepada Bang Surya Paloh karena saya sahabat dia sebenarnya,” ujar Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Dia menyebut tuduhan kuasa hukum yang mengatasnamakan Nasdem salah alamat. Sebab Rizal mengaku tidak pernah merusak nama partai tersebut.

“Padahal tidak pernah ada satu hal apa pun di televisi ataupun di media kami menyebut nama Nasdem,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rizal menyangkal bila pernah mengatakan Surya Paloh brengsek. Ungkapan tersebut, lanjut dia, untuk merespons kebijakan impor pangan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Jadi dengan mengatakan tuntutan yang mengada-ngada tersebut, kami rasa dugaan Surya Paloh dan Nasdem merusak nama baik kami. Itu akan kami ajukan (sebagai laporan),” jelas Rizal.

Laporan Rizal tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP.

Terkait hal itu, Ketua DPP Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM partai Nasdem, Taufik Basari, mengatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang dilakukan Rizal Ramli. Namun, dia menegaskan, Rizal Ramli seharusnya bisa segera mengklarifikasi saat pihaknya melayangkan somasi terkait ucapannya di stasiun televisi.

“Tidak masalah, itu hak Pak Rizal Ramli untuk melaporkan laporan ke manapun atas nama apapun. Kalau Pak Rizal paham hukum kan, jika ingin mengklarifikasi bisa dilakukan ketika kita mensomasi atau saat pemeriksaan BAP terkait laporan kita. Kami dari kuasa hukum Pak Surya Paloh sudah menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berjalan,” ucap Taufik kepada Awak Media.

Dia menuturkan, jika Rizal tak merasa menuduh Surya Paloh, harusnya berani mencabut perkataannya.

“Jika memang menurut Pak Rizal Ramli ia tidak bermaksud menyatakan hal-hal yang sudah ia sampaikan di televisi, yakni menuduh Pak Surya bermain impor, sehingga Presiden takut menegur, semestinya Pak Rizal cabut kata-katanya sebagaimana permintaan dari somasi kami. Sayangnya, hal tersebut tidak dilakukan. Sehingga kami terpaksa membuat laporan polisi,” jelas Taufik.

Dia menegaskan, perkataan Rizal Ramli, persepsi yang terbangun, bahwa kalimat tersebut seolah-olah Surya Paloh bermain impor.

“Padahal itu salah besar. Karena Pak Surya sama sekali tidak pernah turut campur terhadap kebijakan impor. Seorang yang negarawan semestinya jika salah harus berjiwa besar mengakui kesalahannya dan meluruskan persepsi yang keliru akibat pernyataannya,” Taufik memungkasi.(Alexander)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *