Soal Dugaan Mahar Sandiaga Uno,Bawaslu Di Adukan Ke DKPP


Portalindo.co.id, Jakarta — Ketua dan beberapa komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/9) oleh Federasi Indonesia Bersatu (Fiber). Bawaslu dianggap melanggar kode etik sehingga perlu dilaporkan pada DKPP.

Fiber menilai pengambilan keputusan terkait dugaan mahar Sandiaga Uno pada PAN dan PKS oleh Bawaslu tidak dilakukan dengan cara transparan. Sebab, Bawaslu tidak mendengar perkara dari semua pihak yang terkait temasuk Sandi sebelum mengambil keputusan.

“Kami menilai bawaslu mengambil putusan itu tidak berdasarkan seluruh keterangan dalam perkara ini. kita melihat Bawaslu hanya fokus pada keterangan pelapornya saja beserta saksinya, tetapi terlapor sampai hari ini tidak diperiksa,” ujar Kuasa Hukum Fiber Zakir Rasyidin saat ditemui di DKPP RI, Senin, (3/9).Dia mengatakan seharusnya Bawaslu bersikap proaktif dalam memanggil Andi Arief.

Zakir menyatakan hal itu tertulis dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 14 huruf (b) bahwa salah satu cara yang dilakukan Bawaslu untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu adalah menemui orang yang dimaksud.

“Kami dari Fiber mengatakan anggaran Bawaslu dari negara senilai 14,2 T, kalau cuma duduk di belakang meja menunggu orang datang itu percuma, apa bedanya sama mandor,” lanjutnya.Padahal menurut Zakir, Andi Arief telah memberikan 3 opsi untuk pemberian keterangan yaitu bisa bentuk keterangan tertulis, meminta Bawaslu daerah memeriksanya, atau melalui panggilan video.

Selain itu, tidak adanya penghapusan atau klarifikasi dari Andi Arief mengenai kasus ini jika dibenarkan bisa diindikasikan sebagai pembenaran. Menurutnya, tak masuk akal jika Bawaslu sebagai pengawas pemilu tidak bisa menindak kasus politik uang yang diketahui luas oleh masyarakat. Fiber berharap DKPP akan memeriksa Bawaslu. Mereka berharap Bawaslu akan mengkaji kembali keputusaannya yang menyebut mahar Sandi tak terbukti.

“Harapan kita diperiksa ketuanya dan komisionernya yang kita adukan, karena jelas sekali ada dugaan pelanggaran kode etik,” imbuhnya.Sementara itu, laporan Fiber sudah diterima dan dalam proses verifikasi di DKPP. Fiber menyatakan pihaknya akan melengkapi berkas-berkas lain yang dianggap penting untuk tambahan pembuktian kode etik Bawaslu.(Jufry)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *