Sidang Adjudikasi Penyelesaian sengketa Politikus Garindra Dengan KPU DKI Tahap Pemeriksaan Saksi Ahli,4 Saksi Ahli Akan Di Hadirkan


Portalindo.co.id, Jakarta – Sidang adjudikasi penyelesaian proses sengketa pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dengan KPU DKI Jakarta memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli pada Jumat (24/8/2018) ini.Kuasa hukum Taufik mengajukan nama Margarito Kamis dan Khairul Huda sebagai saksi ahli. Sementara, saksi ahli yang diajukan KPU DKI adalah Titi Anggraini dan Feri Amsari.

Anggota tim kuasa hukum Taufik, Mohamad Taufiqurrahman menjelaskan, nama Margarito dipilih karena pengalamannya di bidang hukum tata negara.”Pak Margarito nanti akan mencoba mengajukan perspektif bahwa Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pemilu terkait dengan (status) TMS (tidak memenuhi syarat) yang diberlakukan pada Pak Mohammad Taufik,” kata Taufiqurrahman, Kamis.

Sementara nama Khairul Huda dipilih lantaran latar belakangnya sebagai ahli pidana.  Khairul akan menjelaskan bahwa proses pidana yang telah dijalani Taufik membuatnya tak berbeda dengan masyarakat umum.”Kami mencoba menggali bahwa terpidana yang sudah menjalani masa hukuman berdasarkan putusan inkrah itu sesungguhnya sudah bebas, sudah selayaknya sebagai masyarakat pada umumnya,” kata Taufiqurrahman.

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin menjelaskan pemilihan Titi dan Feri didasari pada pengalaman keduanya di bidang pemilu dan demokrasi.”Mereka juga mengetahui persis bagaimana proses pembahasan PKPU, proses dinamika pemilu dan demokrasi terkini mereka juga sangat memahami betul,” kata Nurdin.

Titi Anggraini adalah aktivis dan pengamat pemilu dan demokrasi yang kini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).Sementara, Feri Amsari merupakan aktivis dan akademisi di bidang hukum yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Persidangan Kamis kemarin beragendakan pembuktian dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum Taufik menyerahkan sejunlah dokumen berisi aturan-aturan yang dianggap menunjuukkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.Sementara itu, bukti-bukti yang diserahkan KPU DKI Jakarta antara lain Peraturan KPU No 5 Tahun 2018, sejunlah surat edaran yang diterbitkan KPU Pusat, dan dokumen tekait tahapan pencalonan legislatif.

“Kami menyerahkan surat edaran dari KPU RI terkait dengan informasi dan imbauan untuk memberlakukan caleg yang terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kehahatan seksual terhadap anak apabila sudah inkrach, sudah ada putusannya maka yang sebelumnya BMS (Belum Memenuhi Syarat) menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata Nurdin.Taufik dianggap TMS karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pemilu legislatif.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.(Kwl**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *