Polresta Jayapura Gagalkan Pengedar Ganja Antar Kabupaten

FOTO Ganja-ganja asal Papua Nugini yang siap diedarkan ke Serui. (Dok: Polresta Jayapura)


Portalindo.co.id, Jayapura – Personil Polresta Jayapura menangkap ADA (29), warga Kota Jayapura yang kedapatan membawa 4 kilogram ganja kering siap edar, saat hendak menaiki kapal penumpang KM Dobonsolo di Pelabuhan Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas, mengatakan ganja kering ini disimpan dalam sebuah tas koper dan tas ransel yang dibawanya dalam perjalanan ke Kabupaten Serui. “ADA diduga pengedar ganja antarkabupaten. Ganja-ganja kering ini dikemas dalam plastik bening berbagai ukuran,” kata Gustav, Selasa (28/8).

Total keseluruhan paket ganja terdapat 90 bungkus. Polisi menduga ganja siap edar merupakan ganja yang didapat dari Kampung Aitape, Papua Nugini dengan harga Rp 15 juta, ditambah 10 handphone yang diduga hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup.(Kbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *