Pengamat : Hentikan Kriminalisasi Terhadap Wartawan


Peristiwa – Berbagai kasus yang menimpa sejumlah kuli tinta alias jurnalis seakan menjadi catatan buram dalam sejarah pers di tanah air. Apalagi sejumlah wartawan di bawah ke ranah hukum salah satunya adalah wartawan salah satu media di Sumatera Barat (Sumbar).
Mencermati hal itu, pengamat dan peneliti politik Indonesian Public Institute menilai dewan pers seakan mandul dan kurang imparsial dalam menangani kasus. 
 “Wartawan itu punya hak jawab dan koreksi dalam Pasal 5 jangan dulu dipidanakan,” tutur Jerry.
Baginya kehadiran dewan pers sebagai brigde atau jembatan dan membantu mana kala wartawan bermasalah dan dipasung maupun dikriminalisasi.
“Barangkali saat duduk di dewan pers mereka bukan basic wartawan yang buta Tupoksi masing-masing,” kata Jerry yang juga sempat menjadi beberapa kali pemimpin redaksi ini.
UU Pers No 40 Tahun 1999 punya kekuatan hukum yang abolut katanya. Tapi saat ini freedom of speech seakan hilang padahal ini negeri demokrasi. 
“Jika tidak becus, lebih baik mundur saja, jika mereka seperti ini maka dunia pers kita bisa bubar,” tutur Jerry.
Menurut Jerry 43 ribu media online wajib dilindungi oleh Dewan pers apapun itu. Namanya saja wartawan baik itu yang tergabung di PWI, AMSI, AJI dan lain-lain.
Ke depan Dewan Pers diisi bukan orang politis, tapi punya pengalaman menjadi piimpinan redaksi di sejumlah media mainstream.
Sementara Jerry meminta agar ke depan UU Pers diperkuat fungsi dan perannya seperti UU KPK No 30 Tahun 2002. Jangan kriminalisasi wartawan.
Ingat! peran pers di negeri ini cukup vital.  Dan bagi saya, pers adalah pilar ke-5. Jadi punya power yang cukup kuat.
Resistensi terhadap tugas wartawan merupakan pencideraan terhadap demokrasi di Indonesia itu sendiri. (Redaksi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *