MK Tolak Gugatan Appi-Cicu Dan MK Menangkan Kotak Kosong

Appi-Cicu (Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan kotak kosong. Sebab, MK menolak gugatan dari Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” putus MK, Jumat (10/8/2018).

Perolehan suara Appi-Cicu adalah 264.245 suara. Sedangkan perolehan suara yang ‘tidak setuju’ (kolom kosong) adalah 300.795 suara. Jadi perbedaan perolehan suara antara pemohon dan suara yang ‘tidak setuju (kolom kosong) adalah 300.795 suara – 264.245 suara = 36.550 suara atau lebih dari 2.825 suara.

“Dengan demikian, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang ‘tidak setuju’ (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 adalah paling banyak 0,5% x 565.040 suara (total suara sah) = 2.825 suara,” ujar MK.

Kasus bermula saat Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) dari bursa Pilwalkot Makassar. Alhasil, Pilwalkot Makassar hanya diikuti calon tunggal Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.

Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Yudo Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan itu diketok dengan suara bulat.Appi-Cicu kemudian melawan kotak kosong dan kalah.(**)

Laporan : Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *