KPU Melarang Menteri Yang Menjadi Tim Kampanye Capres-Cawapres,Berikut UU,Ungkap Komisioner KPU


Portalindo.co.id, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang menteri yang menjadi anggota tim kampanye capres-cawapres mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan hal itu diatur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.”Membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pemilu. Itu ditegaskan dalam UU,” kata Hasyim.

Hasyim mengatakan hal yang patut dicurigai adalah ketika pos anggaran bantuan sosial melonjak di tahun pemilu. Apalagi, menurutnya jika dana tersebut melonjak hingga 2-3 kali lipat dari tahun anggaran sebelumnya.

“Itu kan patut diduga, apakah itu kebijakan nanti ada potensial program untuk memenangkan calon,” ucap Hasyim.Berbeda halnya perihal anggaran atau program selain bantuan sosial. Menurut Hasyim, anggaran itu sudah lebih terukur mengenai alokasi dan sasarannya.

Demi menghindari penyalahgunaan wewenang oleh menteri, lanjut Hasyim, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengawasi. Dia berharap masyarakat turut pula memantau jika ada program menteri yang cenderung menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan capres-cawapres.

“Kira-kira ada potensial, laporkan ke Bawaslu untuk menjaga para pejabat yang aktif tidak menyalahgunakan kekuasaan tersebut,” kata Hasyim.”Sanksinya bisa dikenakan pidana. Kemudian yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatannya,” lanjut Hasyim.(**)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *