Ketua Dan Bendahara KSP Makassar Maju Di Jebloskan Ke Lapas Akibat Selewengkan Dana LPDB Sekitar Rp 8 M

Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makassar Maju, Andi Asmar dan Bendahara Eli Rahmawati masuk ke mobil usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jumat (3/8/2018).(Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id, Sulsel – Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Makassar Maju, Andi Asmar dan Bendahara Eli Rahmawati dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas 1 Makassar oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Jumat (3/8/2018).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan kurupsi penyalagunaan dana bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dari Kementerian untuk Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) tahun 2013.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Andi Faik kepada wartawan.

Pantauan Portalindo.co.id, kedua tersangka sebelum ditahan sempat menjalani pemeriksaan di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati beberapa jam.

Pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Usai diperiksa, sekitar pukul 16.00 Wita, kedua tersangka dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejaksaan.

Pada saat penahanan tidak ada pengawalan ketat dari Kejaksaan. Kedua tersangka didampingi dua penasehat hukumnya.

Menurut Andi Faik, penetapan Andi Ismar dan Eli Rahmawati karena diduga menyalagunakan dana LPDB Kementerian Koperasi tahun anggaran 2013 senilai Rp 8 miliar lebih.

Modus tersangka adalah mengajukan pemohonan dana untuk koperasi. Namun sayangnya, bantuan pinjaman dari LPDB KUMKM yang diterima tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya.

“Yang jelas dananya dipakai bukan sesuai peruntukannya atau dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarrnya.(*)

Penulis : Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *