Kepolisian Tidak Mengeluarkan Izin Kegiatan Yang Bakal Di hadiri Ahmad Dhani Dan Neno Di Jatem,Berikut Alasanya

Portalindo.co.id, Jakarta – Kepolisian tidak mengeluarkan izin kegiatan jalan sehat yang bakal dihadiri musikus Ahmad Dhani dan aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman di Solo, Jawa Tengah. Rencananya jalan sehat tersebut dilakukan saat peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) pada 9 September 2018.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, tidak diterbitkannya izin kegiatan tersebut atas dasar alasan keamanan. Pihaknya telah memiliki tim yang menganalisis kegiatan di setiap wilayah. Termasuk kegiatan yang dihadiri Ahmad Dhani dan Neno Warisman itu.Berdasar analisis tersebut, ada lima poin yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan suatu acara dapat dilakukan. Hal itu berdasar pada Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Sepanjang kegiatan masyarakat pertama tidak melanggar norma, etika, peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, itu dibolehkan. Demikian juga disebutkan dua hal kegiatan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang tidak melakukan indikasi melanggar HAM, konstitusi berlaku, moral dan etika serta ketertiban umum, itu diizinkan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Dia memastikan, jajaran Polresta Solo sudah mempertimbangkan secara matang faktor keamanan yang ditimbulkan meskipun hanya berupa kegiatan olahraga. Kepolisian mensinyalisasi adanya potensi pelanggaran UU 9 Tahun 1998 pada kegiatan yang dihadiri Ahmad Dhani dan Neno Warisman tersebut.
“Dari hasil assessment pasti ada potensi mengarah ke situ,” ucap Dedi.

Polisi pun meminta panitia tidak memaksa menyelenggarakan acara tersebut. Jika tetap dilakukan, pihaknya dapat melakukan diskresi kepolisian dengan membubarkan massa.”Sepanjang ada indikasi tersebut (gangguan keamanan) di situ sangat jelas Polri dapat membubarkan kegiatan. Diskresi itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Kalau dibiarkan nanti terjadi bentrokan fisik maka polisi juga disalahkan. Maka polisi harus mampu mengantisipasi setiap kemungkinan terburuk,” Dedi menjelaskan.

Jika diskresi kepolisian tersebut mendapat perlawanan, maka pihaknya dapat menjerat pidana. “Kalau dalam membubarkan ada perlawanan, ada pasalnya yaitu Pasal 212, 218 melawan petugas, bisa dihukum 4 bulan,” ucap Dedi.(Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *