Kemenangan Kota Kosong PilwalKot Makassar KPU Meminta MK Sahkan

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Ciccu) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Pada pilkada 27 Juni lalu, pasangan tersebut kalah melawan kotak kosong dengan perolehan suara 264.071. Sementara kotak kosong mendapatkan 300.969 suara.Kuasa hukum KPU Kota Makassar Marhumah Majid mengatakan alasan penggugat yang menyebut keterlibatan mantan calon wali kota dan wakil wali kota petahana M Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari dalam pemenangan kotak kosong itu tak relevan.

“Kolom kosong dalam bingkai demokrasi merupakan alternatif pilihan warga negara, sehingga bukan pelanggaran hak warga negara dan tidak bisa menjadi dasar kalau memilih kolom kosong karena diarahkan orang tertentu,” ujar Marhumah saat memberikan keterangan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (1/8).

Pasangan Ramdhan-Indira sebelumnya maju dalam pilwakot Makassar melawan pasangan Appi-Ciccu. Namun pasangan Ramdhan-Indira didiskualifikasi KPU karena terbukti curang saat melakukan kampanye.Marhumah menjelaskan di dalam Peraturan KPU maupun UU Pilkada telah mengatur apabila perolehan suara kotak kosong lebih banyak dari perolehan suara pasangan calon tertentu, maka KPU setempat menetapkan penyelenggaran pemilihan kembali pada pilkada serentak periode berikutnya.

Dan, selama posisi kepala daerah itu kosong, akan dijabat sementara oleh penjabat wali kota.”Sehingga pemilih kolom kosong adalah hak konstitusional pemilih yang diatur dalam UU Pilkada dan PKPU,” katanya.Marhumah juga menolak alasan penggugat yang menyebut terdapat pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, perubahan hasil penghitungan suara di beberapa TPS itu telah disetujui saksi panitia pengawas setempat.

“Sesungguhnya itu bukan pelanggaran karena memang di TPS itu ada koreksi, berarti betul. Ada juga paraf para saksi, sehingga perubahan data itu sudah sah,” ucap Marhumah.Pasangan Appi-Ciccu menggugat hasil pilkada pada Juli lalu ke MK. Mereka meminta agar hasil suara kolom kosong itu digugurkan.(Red**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *