Ini Vonis Dan Pidana Denda Penyuap Cagub Sulawesi Tenggara Oleh Majelis Hakim Tipikor

Sidang dakwaan Hasmun Hamzah di Pengadilan Tipikor (Foto:Umar Dany/Portalindo.co.id)
Jakarta, Portalindo.co.id – Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasmun juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Hasmun terbukti menyuap calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra, dan mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih. Suap yang diberikan kepada tiga orang tersebut berjumlah Rp 6,798 miliar.

“Mengadili menyatakan terdakwa Hasmun Hamzah melakukan tidak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).Hasmun dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Dalam putusannya, hakim menyatakan pemberian suap tersebut dilakukan agar Hasmun mendapatkan proyek di Kota Kendari. Suap tersebut diberikan Hasmun saat Asrun masih menjabat Wali Kota Kendari 2012-2017.Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hasmun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan yakni Hasmun selama proses persidangan berlaku sopan, mengakui perbuatannya, dan masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Hakim Hariono.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Hasmun sebagai justice collaborator (JC).
“Terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator,” kata hakim.

Dalam kasus tersebut, Hasmun terbukti menyuap Asrun untuk memenangkan dua proyek di Kota Kendari. Dua proyek itu yakni pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak Rp 49,2 miliar dan pembangunan Tambat Labuh Zona III, Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai Rp 19,9 miliar.

Tak berhenti di situ, ketika Asrun digantikan oleh anaknya, Adriatma, Hasmun juga tetap memberikan uang suap untuk memenangkan sejumlah proyek. Salah satuya proyek tersebut yakni pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport 2018-2020 dengan nilai kontrak Rp 60,1 miliar.(**)

Penulis : Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *