Gubernur Banten dan DPRD Serta Polemik Sekolah Gratis

Oleh: Budi Usman.

Banyak kepala SMA/SMK di Provinsi Banten, mengklaim kebingungan dengan kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim. Kebijakan itu melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa, tanpa diikuti aturan jelas, seperti, Pergub atau Perda.
Padahal, Pergub Nomor 30 tahun 2017, tentang Komite Sekolah, dalam pasal 10 ayat 3 menegaskan, besaran sumbangan atau bantuan harus berdasar hasil keputusan musyawarah antara Komite Sekolah dengan orangtua siswa.
Instruksi Gubernur melarang sekolah menerima sumbangan dalam bentuk apapun, jelas sangat membingungkan. 
Kebijakan Ambigu dan tergesa gesa serta minim argumentatif dari seorang Gubernur Banten Wahidin Halim yang melarang sekolah memungut iuran dari orangtua siswa masih menjadi polemik hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, kebijakan sekolah gratis tersebut belum dibarengi standar pelayanan minimum,fasilitas memadai dan  pembelajaran berkualitas.
Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Fitron Nur ikhsan dalam hearing dengan jajaran forum komite sekolah sebagai Banten Rabu  25/7/2018 , mengapresiasi kebijakan dan niat Gubernur Banten untuk menggratiskan biaya apapun di SMA dan SMK tersebut. Namun dalam realisasinya perlu duduk bareng antara berbagai pihak seperti kepala sekolah, komite sekolah, forum komunikasi komite sekolah dan lainnya agar kebijakan itu sesuai di lapangan dan tidak polemik.
Sebagai ketua komisi 5 DPRD Provinsi Banten, Fitron banyak menerima keluhan-keluhan dari pihak sekolah baik ketika berkunjung ke SMA/SMK maupun pihak sekolah yang menyampaikan langsung, terkait kekhawatiran sejumlah kalangan dengan sekolah gratis ini akan menjadikan pendidikan tidak berkualitas lantaran anggaran tidak memadai.
Sebelumnya, jajaran Forum Komunikasi Komite Sekolah se-Banten menemui pimpinan Komisi V DPRD Banten menyampaikan permasalahan kebijakan gubernur itu.
Pertemuan digelar untuk merespon kebijakan  Gubernur Banten Wahidin Halim mulai 2018, SMA dan SMK tidak boleh lagi memungut biaya dari siswa.
 Ketua  perwakilan  FKKS Se-Banten Nurul Falah menyebutkan pihaknya berterima kasih terhadap Gubernur Banten yang berpihak pro rakyat kecil untuk pendidikan Gratis di Banten. “Tapi Gubernur juga harus merespon secara sehat akan partisipasi dan penggalangan dari masyarakat untuk pendidikan murah terjangkau dan bermutu demi tegaknya peningkatan mutu Pendidikan yang lebih baik,” tandas Falah.
Falah menjelaskan, sebelum menjalankan program itu, pemerintah harus mempertimbangkan sejumlah hal.
Misalnya, anggaran yang dikucurkan pemerintah ke sekolah apakah mencapai standar pelayanan minimal (SPM) sekolah. Sehingga saat tidak ada lagi iuran, operasional sekolah tidak terganggu dan mutu sekolah bisa tetap bahkan lebih baik.
“Apa yang dikhawatirkan oleh komite sekolah sesungguhnya menjadi pemikiran di Komisi V. Saat rapat anggaran kami berpikir, apakah anggaran Rp 2,1 juta itu memenuhi delapan standar pendidikan,” kata Fitron Nur Ikhsan  politisi muda Golkar setelah menerima audiensi sejumlah komite sekolah di Banten.
Karena, lanjut Fitron, jika anggaran bantuan disamakan dan tidak lagi diperkenankan melakukan pungutan di seluruh kabupaten kota di Banten, dikhawatirkan berdampak pada standar mutu  kualitas sekolah di setiap daerah.
Terkait iuran sekolah, menurut Fitron, pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melarang sekolah memungut iuran tidak mempunyai regulasi jelas. Selain itu, saat ini yang masih berlaku Pergub Nomor 30 Tahun 2017 yang ditandatangani Gubernur dan belum ada regulasi tertulis dari Gubernur tentang pendidikan gratis. Malah ,dalam waktu dekat Komisi V DPRD akan segera audiensi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta siap melaksanakan kewajiban konstitusi  sebagai legislator untuk menggalang Interpelasi terhadap gubernur Banten  terkait aduan masyarakat dan komite sekolah terkait penolakan kebijakan pendidikan gratis Wahidin Halim yang menjadi polemik.
Menanggapi pesimisme Ketua Komisi V DPRD Fitron Nur ikhsan , Tenaga Ahli Gubernur Banten Ikhsan Ahmad seperti di lansir dari kabar Banten terhadap rencana realisasi pendidikan gratis untuk tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2018-2019, Gubernur Banten menanggapi sebagai berikut:
Negara harus benar-benar hadir untuk rakyatnya. Krusial saat ini adalah memutus mata rantai kemiskinan. Rumusan strategisnya dengan meningkatkan akses pendidikan berkualitas kepada masyarakat tanpa biaya, terutama masyarakat miskin. Prosesnya  tidak bisa instan, perlu tahapan, perlu evaluasi, insyaallah kemungkinan adatriall and error, mungkin hasilnya akan dinikmati sekian puluh tahun lagi. Namun pada gilirannya, pendidikan akan membentuk brain intensif, yakni pengetahuan dan keahlian yang mendorong produktifitas.
Menurut Ikhsan Ahmad, bahwa
Produktifitas mendorong kemajuan dan tingkat kesejahteraan. Jadi, mari kita habiskan waktu, biaya, tenaga untuk selalu optimis memformulasikan kepentingan mendasar masyarakat di bidang pendidikan agar segera terwujud. Jangan pesimis. Perbuatan baik akan selalu melahirkan kebaikan. Persoalan dan dampak yang muncul adalah konsekuensi logis dari setiap upaya, hal ini justru menjadi tantangan untuk menjadi lebih baik, selama dilandasi niat baik tidak akan ada yang sia-sia.
Oleh karena itu, akan lebih produktif jika semua pihak berfikir secara konstruktif, berbagi ide, gagasan, solusi untuk mewujudkan pendidikan berkualitas tanpa biaya di Banten, bukan hanya dengan kritik. Rencana pengguliran program pendidikan gratis ini bukan pula sebuah proyek pencitraan, namun sebuah tanggungjawab moral yang mesti diwujudkan, sesulit apapun, tanpa harus banyak keluh kesah.
Pedidikan berkualitas tanpa dipungut biaya bukan saja menjadi harapan orang tua peserta didik, baik kaya maupun miskin, namun menjadi harapan setiap orang yang hendak melihat kehadiran negara untuk memberi dampak manfaat dari pemanfaatan sekecil apapun potensi yang dikelola negara untuk rakyatnya.
Ikhsan Ahmad juga mengatakan bahwa dia ingin pastikan dua hal dalam pemerintahan yang sekarang berjalan, pertama, dijalankannya amanat UUD1945, pasal 31 yang menyatakan Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
di harap dan di pastikan pemerintahan yang sekarang berjalan pro aktif dalam mengusung kepentingan masyarakat agar Banten memiliki warisan yang baik kedepan terhadap kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan pengelolaan yang baik.
Kesimpulan
Kita mengharapkan Gubernur  menerbitkan Pergub baru, dan mencabut Pergub lama Nomor 30 tahun 2017. Itu penting supaya kebijakan sekolah gratis tidak rancu. Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pasal 1 angka (5) dan pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak 31 Desember 2016, serta Pergub Banten Nomor 30 tahun 2017 mengatakan, pendanaan pendidikan menjadi tanggungajwab bersama antara pemerintah dan masyarakat, dengan besaran nilai sumbangan diputuskan melalui Komite Sekolah dan orangtua siswa atau wali peserta didik. 
jika kebijakan Gubernur Banten  dipaksakan tanpa payung hukum, saya yakin banyak kepala sekolah akan menjadi korban.
Saya khawatir kebijakan sekolah gratis ala Gubernur Banten itu, bernasib sama dengan kebijakan berobat gratis bermodal KTP Banten, yang akhirnya ditolak  Kementerian Kesehatan dan di supervisi KPK dengan argumen terhadap konsep tersebut ***
Penulis adalah aktivis peduli pendidikan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *