Dukung MK Perjelas Masa Jabatan Wapres,Warga Sulsel Di Minta Tanda Tangani Petisi

Foto Kantor MK.(Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id, Sulsel – Partai Perindo sebelumnya mengajukan uji materi syarat menjadi Capres dan Cawapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wakil presiden itu menjabat secara berturut-turut.Upaya Perindo tersebut pun kini mendapat dukungan luas, walaupun ada sebagian pihak yang kontra.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, kampung halaman Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla beredar tautan (link) penggalangan petisi melalui laman Change.org.Warga diminta menandatangani petisi tersebut.Jusuf Kalla adalah pihak terkait dengan uji materi ini.

Jika dikabulkan, Jusuf Kalla pun bisa mencalonkan diri kembali sebagai Wapres melalui Pilpres pada tahun 2019.Banyak pihak pun diminta ikut mendukung sebab uji materi ini dianggap bukan sebuah pemaksaan kehendak untuk mendapatkan kekuasaan.

Berikut isi petisi berjudul ‘Dukung MK Perjelas Masa Jabatan Wapres’.

“Hormati Uji materi sebagai ruang berdemokrasi. Karena yang dilarang dalam negara demokrasi adalah pemaksaan kehendak. Sedangkan uji materi adalah hak konstitusi yang dianjurkan dalam UU atau senafas dengan semangat reformasi.”

“Percayakan kepada hakim MK untuk melakukan uji materi. Karena semua mekanisme dan prosedurnya sudah dilaksanakan MK dengann baik terbukti dengan proses penentuan serta perdebatan legal standing yg panjang bahkan telah menggugurkan gugatan yang telah diajukan oleh pemohon sebelumnya. Melihat proses yang alot ini, bermakna adanya kesungguhan dan keseriusan pihak MK untuk mengambil keputusan yang seadil adilnya.”

“Karena itu, semua pihak terutama para politisi dan ahli hukum sebaiknya mengikhlaskan agar MK melaksanakan uji materi sesuai fungsi dan kewenangan yang dimilikinya.””Uji materi bukan sesuatu yang tabu atau terlarang melainkan masih dalam koridor negara demokrasi dan semangat reformasi. Sehingga semua pihak harus menghargai jalan konstitusi tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum.”
“Mari kita hormati langkah konstitusional M. Jusuf Kalla dalam mencari kepastian hukum tentang masa jabatan Wapres. Dan mendukung langkah tersebut, agar tidak menyisakan polemik atau kontroversi di kemudian hari.”

“Masyarakat yakin jika langkah Jusuf Kallabukan untuk kepentingan personal maupun untuk kekuasaan, tapi semata-mata untuk kepentingan bangsa lebih luas. Apabila terjadi situasi seperti ini dikemudian hari, maka kita telah memiliki kepastian hukum yang jelas (keputusan MK) dan bisa menjadi rujukan.”Petisi ini hingga pukul 20:30 Wita, Kamis (2/8/2018) telah ditandatangani 2.134 kali.(Kwl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *