Dokter Aniaya Bidan Cantik Samapi Pingsan Akibat Di Suntik 50 Kali

Foto Ilustrasi

Poratlindo.co.id, Lampung – Seorang dokter diduga menganiaya seorang bidan yang juga rekannya.
Kasus dugaan dokter aniaya bidan tersebut terjadi di Kepulauan Riau (Kepri).

Penganiayaan dilakukan dengan menyuntik bidan tersebut sebanyak 50 kali.Mendapat perlakuan tersebut, bidan itu akhirnya melapor ke polisi.

Peristiwa dugaan dokter aniaya bidan terjadi terhadap seorang bidan berinisial W.Ia diduga dianiaya rekan seprofesinya yakni dokter Yusrizal.

Kini, Yusrizal telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.Dikutip Surya.co.id dari Tribun Batam, dokter Yusrizal Saputra merupakan PNS Pemprov Kepri yang berdinas di RSUP Kepri.

Sang dokter ternyata memperdaya bidan W dengan mengajaknya ke rumah.Yusrizal belakangan menawari bidan tersebut untuk suntik vitamin.
Anehnya, suntikan vitamin tersebut dilakukan hingga 50 kali.

Efeknya, si bidan pun tidak sadarkan diri.
Merasa ada yang tidak beres, bidan W melapor ke polisi.Proses penyidikan sudah dilakukan polisi setelah menerima laporan dari korban, bidan berinisial W.

Satreskrim Polres Tanjungpinang juga telah menetapkan dokter Yusrizal sebagai tersangka terkait kasus penganiyaan tersebut.

Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Ucok Lasdin Silalahi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka setelah alat bukti dianggap cukup.Selain itu, berdasarkan hasil visum yang dilakukan korban di RSAL, dipastikan ada luka penganiayaan.

“Ya hasil visum sudah keluar. Kami sudah tetapkan tersangka,” kata pria yang akrab disapa Ucok, saat ditanya wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/10/2018).

Dari hasil visum yang telah keluar, polisi kemudian melakukan gelar perkara.Dari hasil gelar perkara, dokter tersebut diduga kuat melakukan tindakan pidana penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang menambahkan bahwa benar sudah jadi tersangka.Namun, dokter Yusrizal tidak ditahan.

Berikut, 7 fakta terkait kasus dugaan dokter aniaya bidan dengan menyuntik 50 kali.

1. W masih single

Bidan W diketahui masih berstatus singel.

Ia belum menikah dan baru berumur 25 tahun.

Kesehariannya, ia sebagai bidan bekerja di klinik Alrasha Jalan Hang Lekir Batu 9 Tanjungpinang Timur.

Bidan W sempat terlihat usai melapor ke Polres Tanjungpinang.

Wanita muda tersebut berparas cantik dan berkulit putih.

Belum diketahui, apakah ada hubungan lain selain hanya sebatas rekan kerja antara bidan W dan dokter Yusrizal.

2. Bekerja di tempat sama

Keduanya sering bertemu di tempat kerja.Karena, mereka bekerja di tempat yang sama.Beberapa pekerja di klinik tersebut saat ditanya terkait korban, memilih untuk bungkam.

3. Diajak ke rumah pelaku

Beberapa keterangan yang didapat di lapangan dari pihak kepolisian, korban diajak ke rumah tersangka dengan alasan korban diminta merawat seseorang pasien di rumahnya.

Namun ternyata, pelaku ada modus lain.Polisi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan.Diketahui, korban disuntik di bagian kaki dan tangannya.

“Iya memang ada suntikan di kaki dan bagian tangan,” kata Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Ucok Lasdin Silalahi.

4. Ada 50 suntikan

Dokter Yusrizal yang berdinas di RSUP Kepri, ternyata menyuntikkan vitamin ke bagian kaki dan tangan korban hingga berkali-kali.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 50 kali suntikan di bagian kaki dan tangan korban.

“Ada beberapa suntikan (sebanyak 50 kali),” katanya.

5. Sempat pingsan usai disuntik

Korban usai disuntik sempat pingsan di rumah tersangka.

Kira-kira selama tiga jam, korban tergeletak tak berdaya di rumah tersangka.Apa yang dilakukan tersangka saat korban pingsan?

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Dwihatmoko Wiraseno mengaku, pihaknya masih mendalami motif yang dilakukan sang dokter.

“Motif masih kami dalami. Masih kami lakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Selain itu, apakah benar korban diberikan suntikan vitamin?

Polres Tanjungpinang juga masih mendalami kandungan dari suntikan yang diberikan kepada korban.

6. Ditetapkan tersangka penganiayaan

Setelah proses penyelidikan lebih kurang satu minggu lamanya, Polres Tanjungpinang menetapkan Yusrizal tersangka.

Beberapa barang bukti yang menguatkan tersangka, yakni hasil visum yang menunjukkan adanya luka pada korban.

“Hasil visum sudah keluar. Itu menjadi barang bukti tetapkan tersangka,” ujar kasatreskrim.

Saat ditanya apakah korban mengalami kekerasan seksual, kasatreskrim mengaku masih melakukan pendalaman.

7. Tidak ditahan polisi

Yusrizal Saputra tidak ditahan setelah menjadi tersangka kasus penganiyaan.

Kasatreskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan, tersangka kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Dia kooperatif menjalani proses hukum,” ungkapnya lagi. (surya.co.id)

Laporan Retno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *