AS Inginkan Ekspor Ke Indonesia Tak Di Batasi Waktu,AS Siapkan Sanksi 5 T Atas Indonesia

Foto: Presiden Amerika Serikat. (Portalindo.co.id)

Portalindo.co.id, Jakarta – Tiga hari lagi pemerintah Indonesia akan membahas mengenai sanksi retaliasi sebesar US$ 350 juta atau senilai Rp 5 triliun ke WTO di Jenewa Swiss. Hal tersebut dijelaskan Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan. Ia menjelaskan dalam sidang tersebut, Indonesia akan mempertanyakan secara lebih detail peraturan di bagian mana yang membuat Amerika merasa dirugikan.

“Ia nanti perwakilan kita di sana akan membahas soal hal ini, bagian mana saja yang belum mereka setujui. Jadi kita belum bisa bilang yang mana, karena pertemuannya baru nanti tanggal 15 Agustus 2018,” kata dia di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat (12/8/2018).Mengenai peraturan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian yang membahas mengenai peraturan impor hortikultura. Oke menjelaskan, Amerika ingin Indonesia lebih terbuka mengenai durasi waktu impor yang tadinya hanya bisa dilakukan musiman.

“Mereka nggak mau impori beberapa bulan misalnya bulan Januari atau November saja mereka ingin impor setiap tahun (tidak ada batas musiman),” kata dia.Sebagai informasi, Amerika Serikat (AS) menyiapkan sanksi senilai Rp 5 triliun terhadap Indonesia setelah menang gugatan atas batasan impor produk pertanian dan peternakan. Selain AS, Selandia Baru juga berpeluang menerbitkan sanksi serupa senilai Rp 9 triliun.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kementerian Perdagangan, disebutkan bahawa gugatan AS tersebut merupakan buntut dari masalah yang terjadi di tahun 2015.Di tahun 2015, Badan Penyelesaian Sengketa WTO membentuk panel atas permintaan AS dan Selandia Baru yang memperkarakan kebijakan impor produk hortikultura, serta hewan dan produk hewan yang diterapkan Indonesia. 

Total terdapat 18 kebijakan RI yang diadukan oleh AS dan Selandia Baru karena dianggap tidak dengan komitmen kerja sama dagang di WTO. Gugatan tersebut pada intinya mempermasalahkan kebijakan pelarangan (impor) yang diterapkan Indonesia.(Kbr**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *