Tim Resmob Polsek Panakkukang mengamankan dua terduga pelaku aksi kejahatan pidana dor to dor.

Umum77 Dilihat

Makassar,Portalindo.co.id – Pelaku diketahui bernama Agung Pratama alias Agung (19), warga Karuwisi, Lorong Persatuan, Kota Makassar dan Chairul Aswar (20), yang juga warga Karuwisi, Makassar.

Kedua ditangkap pada Jumat, (8/6/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Agung diamankan setelah melakukan aksi kejahatan dengan korban berinisial TM (47), seorang kepala desa. Keduanya terpaksa harus lebaran di sel.

“Kedua pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana dor to dor dengan korban kepala desa,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda F Harahap.

Kedua pelaku akhirnya tertangkap setelah aksinya diketahui oleh anggota Resmob Polsek Panakkukang. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 20 juta.

“Setelah terjadi pencurian di salah satu rumah di Halan Maccini Raya, anggota Resmob melakukan penyelidikan dan dapat disimpulkan keduanya diduga kuat sebagai pelaku,” tambahnya.

Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui sudah melakukan pencurian di salah satu rumah, dimana berhasil mengambil uang beserta barang-barang milik korban.

Pada saat beraksi, Agung dan Aswar memiliki peran sebagai menjaga lawan dari luar sementara kedua temannya yang berinisial E dan S yang hingga kini masih buron masuk ke rumah korban.
(Rizal Marzuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *