Foto Bukti Laporan ketua Tim Hukum Appi-Cicu Oleh Media Online Portalindo.co.id.
Makassar, Portalindo.co.id – Calon Tunggal Walikota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) kembali diserang berita hoax di sisa 3 hari masa menjelang pencoblosan 27/6/2018 nanti. Berita Hoax yang dibuat Tri Mulyani di Platform Blog Kompasiana.com dengan Judul ” KPK Tetapkan Tersangka Munafri Arifuddin (Appi) Kasus Korupsi di Hambalan”.
Dilihat dari Beberapa Group WhatsApp dan Sosial Media Berita tersebut sengaja disebar oleh oknum lawan yang kecewa karena melihat dukungan warga kepada Appi – Cicu semakin masif, dan juga survey menunjukkan angka kemenangan yang sangat meyakinkan. Ini membuat lawan semakin panik dan terlihat semakin kalap.
Sementara itu Ketua Tim Hukum Appi-Cicu DR. Amirullah Tahir SH. MM, yang memimpin Tim Hukumnya ke Polda Sulsel Malam.ini, Ungkapkan bahwa Issu hoax yang dilempar kubu lawan Appi-Cicu, masih seputar issu lama, tidak ada yang baru. Itu issu Hoax lama, bahwa Appi tersangka KPK kasus Hambalan, tidak ada hubungan Appi sama sekali di kasus Hambalan, itu fitnah yang sangat kejam terhadap diri pribadi Appi, sudah kami laporkan bahkan sudah ditangani Penyidik Polda Sulsel. Tim hukum sudah melaporkan pelakunya sejak 9 Maret 2018 lalu, pelakunya sudah diketahui, penyidik sudah periksa saksi-saksi dan sudah ada bukti-bukti yang mendukung, bahkan saksi ahli juga sudah diperiksa, demikian penjelasan Amirullah Tahir, Ketua Tim Hukum Appi-Cicu.
Lanjutnya, mungkin pelaku mengira polisi tidak serius bekerja menangani laporan Tim hukum Appi sehingga tetap melakukan penyebaran berita bohong alias hoax itu, apalagi ini menjelang pencoblosan, pasti serangan hoax kepada Appi maupun Cicu akan semakin gencar dilakukan, Tutur Amirullah Thahir.
Muh. Nur Salam Salah satu Tim Hukum Yang mendampingi Ketua Tim Hukum Appi-Cicu katakan, Sebelumnya kami sudah melaporkan pelaku Hoax ini, dan malam ini kami kembali lagi ke Polda Sulsel melaporkan Pelaku dengan ( nomor Laporan LPB/250/VI/2018/SPKT ), terkait penyebar berita Hoax dan tentunya Kami minta penyidik Polda segera menangkap pelaku karena saksi-saksi dan bukti-bukti sudah kuat untuk menangkap pelaku, Singkat Muh Nur Salam.
Foto:Tim Kuasa Hukum Appi-Cicu
Sementara itu Multazan Hazen beberkan bahwa, Kategori pelaku hoax itu termasuk yang ikut menyebarkan atau meng-share berita hoax, jadi selain pelaku yang sudah dilaporkan terdahulu, kami minta juga penyidik mengembangkan lagi kepada pelaku lain yang ikut menyebarluaskan berita hoax tersebut di sosmed, kata Multazan Hasen, salah satu tim Hukum Appi Cicu.
Kita berharap pilkada makassar berlangsung kondusif, biarkan warga memilih walikota dengan baik, tahu visi misi dan programnya. Kalau ada penyebar berita hoax dan fitnah, sama saja itu berusaha membohongi warga dengan berita-berita menyesatkan, supaya warga tidak memilih Appi, Ungkap Multazan Hazen.
Dilanjutkan oleh Ilham Arjuna salah satu Kuasa Hukum Appi-Cicu usai melapor ke Polda Sulsel, bahwa Berita hoax itu merusak demokrasi, pelaku dan yang menyebarkan, diancam pidana sesuai Pasal 27 Ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 yang diancam hukuman selama 4 tahun sesuai UU 19 tahun 2016 tentang UU ITE, Penjelasan Ilham Arjuna, tim hukum AppiCicu yang kembali melaporkan pelaku ke Polda Sulsel.
Lebih lanjut ditegaskan Ilham, bahwa Pihak kepolisisan agar segera dan secepatnya menangkap pelaku, dikarenakan ini masuk dalam masa minggu tenang, yang mana takutnya akan terus berulah dan membuat kegaduhan di Pilkada yang aman dan Damai ini, Ucapnya.
(Umr/Team)








