Tim Anti Bandit Polres Gowa Berhasil Lumpuhkan Curanmor Dengan Modus Lewat Medsos

Umum173 Dilihat

Gowa -Kamis 17/05/2018 pukul 02.00 wita bertempat Jln Kakatua 1 Kecamatan Mamajang Kota Makasar Tim Anti Bandit dipimpin Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Emil Fachmi Makmur, SE, M. Adm, SDA berhasil lumpuhkan pelaku Curanmor berinisial HW, 39 tahun di wilayah Makassar.

Tertangkapnya pelaku HW, 39 tahun, alamat Jl. Cendrawasih Makassar berawal dari keterangan korban yang mengenal identitas pelaku dan berdasarkan LP No 187 tanggal 14 Mei 2018 tentang curanmor.

Pelaku menguasai kendaran milik korban berawal melalui perkenalan di Medsos kemudian menciptakan hubungan emosional lalu mengajak korban jalan jalan dan hingga pada saat kejadian korban ingin singgah melaksanakan Sholat di mesjid lalu menyimpan kunci kendaraan diatas lantai mesjid.

kemudian pelaku mengambil kunci mobil dan meninggalkan korban dengan membawa mobil korban beserta :
2 Unit Hand Phone, dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 700 Ribu, 1 buku ATM dan surat-surat berharga lainnya.

Berdasarkan informasi, diketahui keberadaan pelaku lalu dilakukan penangkapan dengan di Back Up Monitoring Centre Resmob Polda Sulsel dan berhasil mengamankan pelaku beserta Barang Bukti berupa kendaraan korban dan diketahui ada beberapa daftar kejahatan pelaku diantaranya :
-Curanmor Roda Empat pd bln Mei 2018 TKP Kecamtan Pattalassang ,Curanmor Roda Empat pd bln Maret 2018 TKP Kompleks IDI Kota Makasar.

Curanmor Roda Dua pd tgl 16 Mei 2018 TKP Barombong Kec. Tamalate Kota Makasar.
Kasus pencurian (Curat) pada bulan April 2018 di Wisma Juan Jln Singa Kota Makasar.

Pelaku merupakan Residivis Kasus Penggelapan dan telah menjalani proses hukum di Polres Gowa thn 2000 dgn Vonis 10 bln dan kasus curat dan menjalani proses hukum tahun 2017 Vonis 10 bulan tahanan.

Adapun Barang Bukti yg diamankan yakni : 1 Unit Mobil Merk Cery dgn No. Pol DD 1035 AD, 1 Unit spd mtr Honda Beat Warna putih. 2 Lembar STNK. 3 Lembar ATM Bank BRI milik korban.
1 Lembar Surat Gadai An. Korban,1 Sim A An. Korban, 1 Sim C An. Korban.
1 buah dompet warna cokelat milik korban.
1 buah Tas Warna Hitam milik korban.

Barang bukti hasil kejahatan di simpan di rumah Keluarga pelaku jln Kakatua Kota Makasar, di saat ingin menunjukkan salah satu rumah tempat peyimpanan barang bukti tersebut pelaku hendak merampas senjata Briptu Riswandi lalu melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas.

Sesaat sebelum dilakukan press conference atas kasus curanmor di terima kabar bahwa pelaku terlibat pencurian peralatan DJ di Bali seharga 90 juta rupiah .
(Rirzal Marzuki)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *