Bogor, portalindo.coid — Langkah hukum yang diambil oleh kantor advokat Kamal Sugandi & Partners dalam merespons pemberitaan media mengenai kasus penganiayaan berat di Caringin, Kabupaten Bogor, memicu kecaman keras dari publik dan kalangan pers nasional. Somasi yang dilayangkan oleh firma hukum tersebut terhadap Ma’mun bin Mar’i—korban penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Caringin—dinilai salah sasaran, melenceng dari kaidah hukum pidana, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dengan ancaman.
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan berat terhadap Ma’mun bin Mar’i yang diduga dilakukan oleh Muhammad Imron. Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/129/IX/2026/SPKT/POLSEK CARINGIN/RES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 20 September 2026, yang disusul dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP). Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, kantor hukum Kamal Sugandi & Partners justru melayangkan surat somasi bertanggal 23 Oktober 2026 yang menuntut korban membayar ganti rugi sebesar Rp100.000.000,- dan menyampaikan permohonan maaf terbuka.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan tanggapan amat keras terhadap manuver hukum yang dilancarkan oleh Kamal Sugandi & Partners tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan instrumen hukum dan intimidasi terbuka terhadap korban kejahatan.
*Salah Sasaran dan Mengandung Unsur Pemerasan*
Wilson Lalengke menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan oleh Kamal Sugandi & Partners adalah tindakan yang melenceng jauh dari asas hukum formal. Jika pihak advokat mengatribusikan keberatan atas pemberitaan yang beredar di media online, media sosial, maupun platform audio-visual YouTube, tuntutan hukum semestinya dialamatkan kepada perusahaan pers atau media yang mempublikasikan berita tersebut, bukan kepada korban yang bertindak sebagai narasumber dan pencari keadilan.
“Somasi ini bukan hanya salah alamat, melainkan sudah masuk dalam kategori tindakan intimidasi dan dugaan pemerasan dengan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengancam korban yang sedang memperjuangkan keadilan dengan tuntutan uang seratus juta rupiah secara sewenang-wenang adalah kejahatan atas profesi hukum itu sendiri,” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Lebih lanjut, alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak aparat penegak hukum dan organisasi advokat untuk mengusut tuntas serta memeriksa advokat Kamal Sugandi. Penyelidikan mendalam sangat krusial dilakukan guna mencegah para praktisi hukum menyalahgunakan instrumen somasi secara ugal-ugalan sebagai alat untuk menakut-nakuti dan memeras masyarakat demi keuntungan finansial pribadi.
*Tuntutan Rp100 Juta yang Absurd dan Nir-Empati*
Mengenai klaim kerugian material dan immaterial sebesar Rp100.000.000,- yang dituntut oleh pengacara pelaku, Wilson Lalengke menilai angka tersebut sama sekali tidak rasional dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Kerugian apa yang sesungguhnya diderita oleh terduga pelaku penganiayaan seperti Muhammad Imron? Justru korban, Ma’mun bin Mar’i, yang mengalami penderitaan fisik dan mental luar biasa. Korban menderita luka robek mendalam, kehilangan banyak darah hingga harus menjalani transfusi sebanyak dua kantong darah, mengalami kerugian material akibat biaya pengobatan dan kehilangan waktu kerja, serta trauma psikologis yang mendalam,” papar aktivis HAM internasional ini dengan nada tinggi.
Melihat adanya iktikad tidak baik, Wilson Lalengke mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses hukum pengacara Kamal Sugandi atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman dan intimidasi sesuai rumusan Pasal 482 KUHP. Salah satu bukti otentik yang dapat dijadikan dasar penyidikan adalah lembar surat somasi resmi bertandatangan Kamal Sugandi tersebut, yang secara eksplisit memuat ancaman laporan pidana dan/atau perdata apabila korban tidak menyetorkan uang Rp100 juta dan tidak meminta maaf.
*Refleksi Filosofis: Ketika Hukum Kehilangan Kompas Moralnya*
Tindakan melayangkan somasi yang sesat dan berwatak pemerasaan-intimidatif ini mencerminkan krisis moralitas dalam penegakan hukum. Dalam kacamata filsafat hukum, filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804) melalui doktrin _Categorical Imperative_ menegaskan bahwa hukum dan tindakan manusia harus berlandaskan kewajiban moral universal, di mana kebiasaan memanipulasi kebenaran demi kepentingan pragmatis akan merusak tatanan bermasyarakat. Ketika seorang praktisi hukum menggunakan keahliannya untuk memutarbalikkan kedudukan korban menjadi pihak yang terancam, ia telah mencederai hakikat utama hukum itu sendiri.
Sejalan dengan itu, filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM), dalam karyanya _Respublica_ mengingatkan bahwa _”Justice in the life and conduct of the State is possible only as first it resides in the hearts and souls of the citizens.”_ Keadilan dalam suatu negara hanya mungkin terwujud apabila nilai keadilan itu bersemayam dalam hati sanubari para penegak hukumnya. Hukum yang dilepaskan dari moralitas dan nilai kemanusiaan tidak lebih dari sekadar alat kekuasaan yang sewenang-wenang.
Oleh karena itu, penyalahgunaan instrumen somasi oleh oknum advokat tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia. Penegakan hukum atas dugaan tindak pidana intimidasi dan pemerasan ini menjadi ujian penting bagi kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum hadir untuk melindungi korban kejahatan, bukan melindungi pihak-pihak yang mencoba memutarbalikkan fakta demi keuntungan sepihak. (TIM/Red)







